ANGGARAN KECAMATAN TUALANG TAHUN 2025 JADI SOROTAN, KPK RI DAN BPK RIAU DIDORONG VERIFIKASI

IMG-20261021-WA0208.jpg

Tualang — BenuaNews.com : 21 Oktober 2026, Informasi perencanaan sejumlah kegiatan pada anggaran Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2025, menjadi perhatian kontrol sosial setelah muncul perbedaan informasi antara pencatatan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan keterangan yang disampaikan saat konfirmasi kepada pihak kecamatan.

Dalam komunikasi sebelumnya, Camat Tualang menyampaikan bahwa kegiatan belum terealisasi karena anggaran tidak tersedia. Kondisi ini mendorong perlunya penjelasan mengenai status perencanaan, penganggaran, dan realisasi kegiatan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, tujuh kegiatan tercatat dengan total nilai perencanaan Rp793.976.000. Namun, pencatatan dalam SIRUP tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan telah dilaksanakan ataupun menunjukkan adanya pelanggaran.

Untuk memperoleh kejelasan, masyarakat mendorong KPK RI dan BPK Perwakilan Provinsi Riau menelaah informasi tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing apabila terdapat dasar yang relevan.

Sebelumnya, upaya meminta penjelasan juga dilakukan melalui Inspektorat Kabupaten Siak dan PPID Kabupaten Siak. Media selanjutnya berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Kecamatan Tualang agar informasi yang diterbitkan akurat dan berimbang.

Media sebagai kontrol sosialmemiliki peran menyampaikan informasi, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas publik. Karena itu, penjelasan mengenai status kegiatan dan dokumen pendukungnya penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sebelum pemberitaan disusun, Mursal, yang dalam percakapan teridentifikasi sebagai pihak dari Camat Tualang, menyampaikan, “Tidak ada yang terealisasi krn anggaran belum ada.” Ketika awak media meminta penegasan bahwa keterangan tersebut mencakup keseluruhan kegiatan yang ditanyakan, ia menjawab, “Iya.”
Keterangan tersebut menjadi dasar pemberitaan mengenai status kegiatan yang dikonfirmasi. Adapun kesesuaian data perencanaan, ketersediaan anggaran, dan dokumen administrasi tetap perlu diverifikasi melalui instansi berwenang.

Pemberitaan ini bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar informasi tersebut diverifikasi secara objektif. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kecamatan Tualang tetap terbuka, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi BenuaNews.com.

scroll to top