Ormas LAKI , Tegaskan Masyarakat Harus Peran Aktif Awasi ADD, Dan Anggaran Covid-19

IMG-20210220-WA0140.jpg

Aceh (benuanews.com) — Elemen masyarakat diminta harus peran aktif mengawasi penggunaan anggaran dana desa dan anggaran covid-19.
Tgl 20/2/2021.

Peran aktif masyarakat paling efektif dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa dan anggaran covid-19

Apalagi anggaran dana desa yang diduga jumlahnya selalu meningkat dari tahun ke tahun,” kata Saiful Anwar.

Menurutnya peran aktif masyarakat itu bisa meminimalisasi korupsi maka untuk itu semua pemangku kepentingan perlu melakukan beberapa hal di yakni melakukan penguatan fungsi pengawasan formal dan nonformal. Yang telah diatur UU No 14 tahun 2008 transparan informasi publik dan juga
Pada Pasal 68 Undang-undang No.6/2014 tentang Desa dan jelas telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa,” katanya.

Keterlibatan masyarakat menjadi faktor utama yang paling mendasar karena merekalah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung serta menyaksikan jalannya pembangunan desa.

Masyarakat juga bisa melakukan pengawasaan dana desa, juga mengajak masyarakat terlibat dalam pembangunan desanya sendiri, mulai dari pemetaan kebutuhan, perencanaan, pengelolaan hingga pertanggungjawaban.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan diduga maraknya korupsi lahir disaat terjadinya pandemi covid-19 karena ketidaktahuan dan keketidakmampuan perangkat desa dalam mengelola anggaran.

Selain itu perlu dibentuk inisiatif bersama antara pemeirntah dan masyarakat sipil untuk menyinergikan inisiatif maupun inovasi yang lahir guna mengawal dana desa.
seperti Open Data Keuangan Desa. Hasil tersebut dapat bersumbangsih bagi perbaikan tata kelola desa sekaligus dapat mencegah korupsi.

“Bagi Penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera terhadap para koruptor dana desa dan anggaran dana covid-19 ucapnya Saiful Anwar. (Ikhsan)

scroll to top