Labusel-Benuanews.com
Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan secara resmi mengajukan permohonan revisi Peraturan Daerah (Perda) kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.12 WIB.
Berkas permohonan tersebut diserahkan langsung di kantor DPRD dan diterima oleh bagian Tata Usaha melalui Fery Siagian. Langkah ini menjadi bentuk partisipasi aktif Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dalam mendorong penyempurnaan kebijakan daerah.
Dalam keterangan resminya, AMPI menilai Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) secara formal telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, berdasarkan hasil kajian internal, terdapat sejumlah kelemahan yang dinilai berpotensi menghambat efektivitas implementasi di lapangan.
Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain belum adanya ukuran pembiayaan yang jelas dan terukur, serta delegasi pengaturan yang dinilai terlalu luas kepada Peraturan Bupati. Selain itu, ketentuan sanksi dianggap belum memiliki daya paksa yang kuat.
AMPI juga menilai mekanisme pengawasan dalam Perda tersebut masih belum optimal dan minim prinsip checks and balances.
Penentuan sasaran program pun dinilai belum berbasis data pembangunan daerah, sehingga berpotensi mengurangi ketepatan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam struktur Forum TJSP.
“Penyempurnaan Perda ini menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” demikian pernyataan DPD AMPI Labuhanbatu Selatan.
Sebagai tindak lanjut, AMPI mendorong DPRD untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, serta elemen masyarakat guna memperkaya pembahasan.
AMPI menegaskan bahwa pengajuan revisi ini bukan bentuk penolakan terhadap regulasi yang ada, melainkan langkah konstruktif untuk memperkuat kebijakan agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Mereka berharap DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat menindaklanjuti usulan tersebut secara serius serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pembahasan ke depan.(K.Nasution)