Aktivitas Galian Tanah di Desa Munjul Dihentikan Oleh Camat Solear.

IMG_20220116_145821.jpg

Kabupaten Tangerang Benuanews.com. – Camat Solear H. Sony Karsan mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas galian tanah merah di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Minggu (16/1/22).

Penindakan tersebut Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.

Menurut dia, aktivitas penggalian tanah merah di wilayahnya tidak diperbolehkan karena akan banyak dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Kasi Satpol PP Kecamatan Solear H. Sudin Wahyudin membenarkan bahwa aktivitas galian tanah di Desa Munjul tidak memiliki izin dan memang tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Terkait penutupan dan penghentian aktivitas galian tanah ini memang merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Namun, kami selaku pihak yang bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Solear sewajarnya menegur dan mengimbau kepada para pengusaha galian tanah untuk menghentikan aktivitas galian tersebut,” ujarnya.

Diketahui, aktivitas tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

( Galih RM )

scroll to top