JAKARTA (Benuanews.com)-Puluhan massa dari Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (17/11/2025). Mereka mendesak KPK menyelidiki dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan batu bara di Provinsi Jambi yang dinilai sarat praktik merugikan negara.
Aksi tersebut dipimpin Andri dan Sukri. Dalam orasinya, mereka menilai sektor batu bara di Jambi masih dipenuhi persoalan serius, mulai dari tunggakan kewajiban perusahaan kepada negara hingga dugaan permainan dokumen perpajakan.
Salah satu perusahaan yang disorot ialah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari. Perusahaan ini diduga menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas tambangnya.
Geram Jambi juga menyoroti penggunaan fasilitas umum yang disebut-sebut masuk dalam skema holding batu bara PT BBMM. Fasilitas tersebut diketahui memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui surat bernomor 551.21/05/SIPJ/DPMPTSP/2025 yang dikeluarkan DPMPTSP setempat.
Selain dugaan tunggakan, massa menilai ada praktik manipulasi dokumen untuk menghindari pembayaran PNBP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pengaturan nilai kalori atau gross as received (GAR) yang menjadi dasar hitungan kewajiban perusahaan kepada negara.
Dalam tuntutannya, massa juga menuding Gubernur Jambi melanggar peraturan gubernurnya sendiri karena dianggap membiarkan penggunaan jalan negara untuk kepentingan angkutan batu bara. Kebijakan ini dinilai menambah kerugian masyarakat akibat kerusakan jalan dan kemacetan panjang yang kerap terjadi.
“Praktik-praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati rakyat Jambi sebagai daerah penghasil,” tegas Koordinator Aksi Andri.
Geram Jambi meminta KPK segera turun tangan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perusahaan tambang, pejabat daerah, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut. Mereka menilai penegakan hukum di sektor batu bara menjadi kunci memaksimalkan penerimaan negara sekaligus memberi kepastian keadilan bagi masyarakat di daerah tambang.
(Red)