SDN Telang Allegedly Selling School Uniforms worth 10 Kilogram Beras

Musi Banyuasin, benuanews.com – pihak sekolah SDN Telang yang terletak di Jalan, Palembang-Jambi KM 192 Desa. Telang, Kecamatan. Bayung Lencir, Kabupaten. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. “Allegedly Stepping i” Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB dan juga Permendikbud No.75/2016.

“Dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah, namun sangat disayangkan Permendikbud tersebut terkesan hanya “limited just a sentence” bagi pihak sekolah SDN Telang,” Senin (12/09/2022).

Bertepatan di SDN Telang, salah satu wali murid yang tidak diketahui namanya menjelaskan bahwa dirinya membeli satu pcs seragam batik untuk anaknya yang baru masuk di Sekolah Dasar Negri Telang seharga 95,000.- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) “iya saya membeli seragam batik sekolah, di ‘SDN Telang’ Seharga 95,000.- per pcs,” jelasnya.

Terkait hal tersebut sangat disesalkan korwil pendidikan Bayung Lencir sebagai pengawas serta pembimbing sekolah di kecamatan, Bayung Lencir seakan tutup mata serta telinga. Terkesan tidak menjalankan fungsinya, “Rattan, S.Pd.Sd melalui telepon seluler milik pribadinya mengatakan ‘chat saja saya lagi di jalan nyetir mobil,’ tuturnya.

“Saat salah satu wartawan yang bertugas di wilayah Sumatera Selatan sebut saja ‘FR’ mencoba menghubungi Rattan, S.Pd.Sd korwil pendidikan Bayung Lencir melalui pesan Watshapp milik pribadinya untuk dimintai kebenaran informasi tersebut, namun sangat disayangkan usaha ‘FR’ tidak membuahkan hasil terlihat pesan ‘FR’ hanya “be read just.”

(Rendi)

scroll to top