Ada Apa dengan KPU Nias Utara.? Diduga Ketua KPU Nias Utara Jadikan Kantor Tempat Foto Copy Berkas

IMG-20240514-WA0023.jpg

Nias Utara_BenuaNews, 14 Mei 2024
Setelah KPU (Komisi Pemilihan Umum) kabupaten Nias Utara membuka secara resmi informasi penerimaan persyaratan dukungan Bakal Calon Perorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nias Utara 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa KPU Kabupaten Nias Utara melakukan tahapan penerimaan Penyerahan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai tanggal
8-12 Mei 2024

Setelah di buka informasi tersebut oleh KPU Nias Utara maka pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.25 WIB salah satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 dengan slogan pasangan “FOWUA” telah mendatangi kantor KPU Nias Utara untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam bentuk dokumen fisik sebanyak 10.842 dukungan (hal ini berdasarkan model B. JUMLAH DUKUNGAN.KWK).

Namun setelah dilakukan penghitungan secara manual
oleh KPU Kabupaten Nias Utara terkait dokumen syarat dukungan hanya berjumlah 10.623 dukungan, sementara untuk dokumen syarat dukungan yang diunggah di aplikasi SILON belum di submit. Selanjutnya KPU Kabupaten Nias Utara membuat Berita Acara tentang Penerimaan Dokumen Fisik Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP-Nyak Pau Aceh (FOWUA) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara beserta Penghubung Bakal Pasangan Calon dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara yang telah diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2024 Pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan Point (6) Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal : Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk fisik dan digital dijelaskan bahwa setelah dokumen dinyatakan diterima, maka KPU Kabupaten/Kota memberikan waktu kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon ke dalam silon dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkan tanda penerimaan dokumen

Ketika beberapa awak media mendatangi kantor KPU Nias Utara untuk melakukan konfirmasi kepada ketua KPU Nias Utara Elisama Nazara namun tidak berada di tempat,setelah di konfirmasi salah satu sekretariat komisioner KPU Nias Utara mengatakan bahwa ketua KPU nya sudah pulang kerumahnya barusan Senin,13/05/2024 pukul 19.00 WIB”Jelasnya”

Tujuan utama beberapa awak media mendatangi kantor KPU untuk konfirmasi tentang perkembangan terkait persyaratan dan dukungan kepada bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nias Utara tahun 2024 yang sudah di terima oleh KPU Nias Utara.

Begitu awak media masuk dan sambil duduk di depan kantor KPU Nias Utara dengan seketika para Honorer KPU menutup pintu yang terlihat di dalamnya masih ada kegiatan yang bukan honor atau staf komisioner KPU Nias Utara.

Maka beberapa awak media langsung bertanya kepada sekretariat komisioner KPU Syukur Zendrato ada apa di dalam itu kenapa di tutup pintu nya…… tanya anuari dan Agus hulu……?

Jawab syukur kepada awak media saya tidak tanya langsung kepada KPUnya semakin memanas situasi dan beberapa pertanyaan yang di sampaikan oleh awak media… yang pertama kami melihat yang ada di dalam itu adalah orang orang penginput data dari calon perseorangan, apakah itu tidak menyalahi aturan KPU tanya “Agus hulu”

Lanjut Agus” kalau seperti ini kami duga KPU Nias Utara mendukung dan memfasilitasi salah satu bakal calon untuk penginputan data pengunggahan dokumen silon, buktinya mereka pakai laptop dan mereka pakai ruangan kantor KPU dan WiFi hal ini merupakan dukungan KPU terhadap bakal calon.

Anuari Zendrato menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap ketua KPU Nias Utara yang di duga melanggar aturan, sesungguhnya ketua KPU tidak memperolehkan di ruangan ini untuk menginput data calon silahkan mereka melakukan kegiatan penginputan data di luar kantor KPU Nias Utara….

Komisioner KPU Nias Helpianus Gea yang sempat menerima awak media saat itu langsung menanggapi sehingga orang yang ada di dalam ruangan tersebut di suruh keluar termasuk pihak staf komisioner Bawaslu kabupaten Nias Utara……!

Ketika hal ini di konfirmasi kepada ketua KPU Nias Utara Elisama nazara melalui nomor WhatsApp pribadi nya namun tidak di balas sehingga berita ini di terbitkan dan awak media akan berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada ketua KPU Nias Utara Bersambung. (Team)

scroll to top