BENUANEWS.COM | Labuhanbatu Sumatera Utara –
Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba. Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 493,08 gram bruto narkotika jenis sabu dan menangkap empat orang tersangka.
“Secara keseluruhan dari keempat tersangka disita 493,08 gram bruto sabu,” beber Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Wakapolres Kompol Muhd Taufik, Kabag Ops Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas AKP Murniati, Kasiwas Ipda Fajar Siddik saat memberikan keterangan pers di Depan Lobi Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (21/09/2021).
Lebih lanjut, Deni menerangkan, pengungkapan jaringan ini berawal pada Jumat (17/09/2021). Dimana personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonsons Sianipar berhasil menangkap dua tersangka kasus narkotika berinisial SS alias Muneng (46) dan W alias Yudi (34) di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba.
“Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 66,16 gram bruto, kaca pirek 2 buah berisi sabu seberat 1,4 gram bruto dan 1,58 gram bruto,” sebutnya.
Selanjutnya, pada Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 01.30 Wib, personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit 2 Ipda Sujiwo Satrio melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lagi berinisial T alias Toncel (49) dan OPS alias Patar (39).
“Dari tersangka Toncel dan Patar, disita 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,3 gram bruto dan dua buah botol kaca berisi sabu seberat 419,62 gram bruto dan 6 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,02 gram bruto,” sebut Deni.
Sehingga secara keseluruhan dari keempat tersangka disita 493,08 gram bruto narkotika jenis sabu-sabu. Terhadap tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Deni menambahkan, bahwa tersangka Muneng adalah target operasi (TO) dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target namun selalu berhasil lolos.
“Tersangka Muneng ini kita incar dari Kota Pinang pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Muneng ini jaringan Tanjung Balai, yang mana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 400-500 gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 gram bruto,” jelasnya.
(RR/NS)