SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA TERINTEGRASI DENGAN KEMENTERIAN AGAMA DAN DISDUKCAPIL RESMI DIBUKA TUAPEJAT

KUA.jpeg

SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA TERINTEGRASI DENGAN KEMENTERIAN AGAMA DAN DISDUKCAPIL RESMI DIBUKA TUAPEJAT

MENTAWAI (benuanews.com) ~ Dalam upaya memberikan pelayanan maximal kepada masyarakat dan mendekatkan pengadilan kepada masyarakat serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus surat-surat dan permasalahan terkait perkawinannya. Pengadilan Agama Padang Kelas I A menyelenggarakan Sidang Kelililng atau Sidang di Luar Ruangan yang bertempat di Kantor KUA Tuapejat – Mentawai. Pembukaan kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai Rinaldi. (22/06/2022).

“Kita bersyukur dengan adanya Program dari Mahkamah Agung ini. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kita, mengingat kondisi geografis dan belum adanya Pengadilan Agama di mentawai. Ini merupakan PR dan tanggungjawab kita bersama,” ucap Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai Rinaldi dalam kata sambutannya

Dalam kesempatan yang sama Kepala Pengadilan Negeri Padang Kelas I.A Padang Muhammad Nur, SH. MH menyampaikan bahwa Sidang Keliling ini merupakan program MA sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2014 Pelayanan Terpadu masyarakat yang tidak mampu. “Sidang keliling adalah sidang yang dilakukan diluar gedung bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke pengadilan. Baik dari segi jarak, transportasi maupun biaya,” ucap Muhammad Nur, SH. MH.

“Di rangkai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sidang terpadu, Program ini terintegrasi atau terpadu dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Disdukcapil. Jadi nantinya ketika sidang ini kita laksanakan dan kita kasih putusannya secara otomatis akan menerima pembaharuan dokumen dan identitasnya,’’ungkap Muhammad Nur, SH. MH.

Sebanyak 25 kasus yang disidangkan yaitu Isbat Nikah 2 perkara, Dispensasi nikah bawah umur 1 perkara, Cerai Talak 9 perkara dan  Gugat Cerai 13 perkara. Para peserta berasal dari Kecamatan Sipora Utara dan Kecamatan Sipora Selatan.

Dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai Rinaldi, Kepala Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Muhammad Nur, SH. MH beserta hakim dan Panitera, Asisten Dul Sumarmo, Kepala Depag Masdan, SAg. MA, Kepala KUA M. Mentawai Mujamaul Khair, Dinas Catatan Sipil Mentawai, Kepala  Desa Sipora Jaya Lutfianto dan Kepala  Desa Bukit Pamewa Utoyo Ali Rahmandan peserta Sidang Keliling.(W).

 

scroll to top