Jakarta- Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Kamis (9/6).
Menurut keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana. Pemeriksaan saksi dilakukan atas nama 5 orang yaitu tersangka IWW, Tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu RM selaku Staf Keuangan PT. Indocement Research & Advisory Indonesia. N selaku Karyawan PT Mega Surya Mas dan TM alias TM selaku Pegawai Swasta PT. Wilmar Group.
Selanjutnya, FS selaku Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara, Tbk., dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,”katanya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.