Satreskrim Polres 50 Kota, Ringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dah

IMG-20260423-WA0026.jpg
Limapuluh Kota, -Benuanews.com.Tim Satreskrim Polres 50 Kota, berhasil meringkus  seorang pria diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, SA (18) seorang pelajar/ mahasisiwa, warga Jorong Sungai Dadok Kenagarian Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku di tangkap Tim opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada hari Rabu (22/4) 2026 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah kantin Ampera  Coni  tepatnya di jorong Suliki Pasar, Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota, penangkapan terhadap pelaku terkait tindakan peristiwa yang terjadi pada hari Kamis (9/4) 2026 kejadiannya sekira pukul 17.00 WIB di jorong Sipingai Kenagarian Vll Koto Talago  Kecamatan Guguak.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dengan LP/B/48/lV/2026/SPKT/Polres 50 Kota /Polda Sumbar tanggal 10 April 2026 . Setelah di lakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap  pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota langsung melakukan Interogasi kepada tersangka, menurut pengakuan tersangka ia mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati (nama Samaran) .
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasatreskrim Iptu M Indra Prakoso di dampingi Kanit PPA. Ipda Harry .H.Ajis membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, di sebuah kantin Ampera Coni di pasar Suliki, setelah kita lakukan pemeriksaan dan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, awal kejadian hari Kamis (9/4) 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saat korban sedang berada di kosannya Jorong Ampang Gadang Kenagarian Vll Koto Talago, tidak lama sesudah itu datang pelaku dan mengajak paksa korban untuk pergi, kemudian pelaku  membawa korban arah Sipingai, saat di perjalanan, tersangka pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan mencubit paha korban  saat di bonceng, menurut pengakuannya lagi, setelah sampai di lapangan terbuka pelaku menghentikan motornya, dan mengatakan akan tetap menjalin hubungan asmara akan tetapi korban menolak, pelaku kemudian membuka baju bagian atas si korban dan meremas payudara korban, dan memoto payudara korban sambil mengancam akan menyebarkan fotonya itu,  membuat korban jadi takut hingga melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya jelas M. Indra. Prakoso yang di amini oleh Kanit PPA Ipda Harry. H. ajis.
Untuk saat ini tersangka sudah di tahan di sel tahanan Mapolres 50 Kota, jalan Raya Negara Payakumbuh – Tanjung Pati, Kenagarian Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota, guna penyelikan selanjutnya. (lili)
scroll to top