Viral Pelaku Pencuri Bongkar Rumah dan Ruko Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Melawi.

WhatsApp-Image-2022-05-22-at-15.03.10.jpeg

Melawi, Kalbar (BenuaNews.com) – Lagi-lagi pencurian dengan memasuki rumah kembali terjadi pada 10 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 wib yang beralamat di Dusun Mekar Harapan Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11.300.000,-. Adapun identitas tersangka yakni Id (38 th), laki-laki, wiraswasta, alamat Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H menyampaikan kronologis kejadian sampai tersangka berhasil memasuki rumah korbannya.

“Tersangka ini memasuki rumah korbannya dengan memanjat tiang sebelah ruko milik korban, setelah itu memasuki rumah korbannya melalui jendela belakang ruko yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, tersangka ini langsung membuka laci kasir yang dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil uang yang berada dalam laci sebesar Rp. 2.000.000,-. Kemudian tersangka ini membuka laci yang ada dibawahnya, dan mendapatkan dompet yang berisi 1 buah kalung emas serta 1 buah gelang emas putih. Tersangka kemudian membawa barang curiannya tersebut menggunakan kantong plastik bekas yang didapati di ruko tersebut,” paparnya.

“Tersangka berhasil kami amankan pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 wib. Pada saat penangkapan tersangka ini tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari keterangan tersangka ini bahwa barang-barang yang dicuri yaitu 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas putih dan uang sebanyak Rp. 2.000.000,-,” jelasnya.

Lanjutnya, “Tersangka Id ini kami kenai pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Dan ancaman hukumannya adalah diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.

AKP Ketut juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan selalu berhati-hati dalam menyikapi tingginya angka pencurian di Kabupaten Melawi pada saat ini.

“Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana pencurian ini, terutama memastikan rumah maupun barang berharga seperti kendaraan dalam keadaan aman. Jika kita selalu memastikan keamanan dari barang milik kita maka kita menjadi korban dari tindak pidana pencurian ini sangat kecil kemungkinannya. Utamakan faktor-faktor pencegahan, dan persempit peluang-peluang bagi para pelaku tindak pidana ini melancarkan aksinya,” pesannya mengakhiri.

Penulis : Oktavianus

( Jackson )

scroll to top