Yang Belum Terdaftar PKH, Buruan. Kemensos Buka Kesempatan Daftar PKH, Dapatkan BLT hingga Rp10,8 Juta

IMG-20220303-WA0045-1.jpg

Padang, Benuanews.com,- Kemensos  membuka kesempatan bagi masyarakat untuk daftar PKH tahap ke 2.

Seperti diketahui pemerintah telah mencairkan PKH tahap 1 dari bulan Januari hingga Maret. Pemerintah memutuskan untuk mempercepat penyaluran program bansos terutama bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos maka bisa daftar PKH untuk tahap selanjutnya yang cair bulan April, Mei, dan Juni.

Sebelumnya Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo meminta penyaluran bansos dipercepat hingga bulan Maret, salah satunya adalah PKH yang menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Selain masyarakat harus tergolong WNI dan kesulitan secara finansial, Kemensos menetapkan tujuh golongan orang yang bisa menerima PKH.

Adapun tujuh kriteria berikut ini menerima nominal yang berbeda-beda, dari mulai ibu hamil hingga kelompok lansia. Berikut rincian penerima bansos PKH beserta besaran bantuan:

  • Ibu hamil menerima PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Anak usia dini menerima PKH Rp3 juta setahun atau Rp750 ribu per tahap
  • Pelajar SD/Sederajat menerima PKH Rp900 ribu setahun atau Rp225 ribu per tahap
  • Pelajar SMP/Sederajat menerima PKH Rp1,5 juta setahun atau Rp375 ribu per tahap
  • Pelajar SMA/Sederajat menerima PKH Rp2 juta setahun atau Rp500 ribu per tahap
  • Difabel menerima PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Lansia menerima PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap

Sementara 1 KK bisa menerima empat PKH. Dengan demikian maksimal mendapat Rp10,8 juta setahun apabila 1 keluarga terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, difabel, dan lansia.

Bagi yang belum mengetahui, PKH cair empat kali dalam satu tahun atau tiga bulan sekali. Berikut jadwal PLH cair selama tahun 2022:

– PKH tahap 2 cair April, Mei, Juni

– PKH tahap 3 cair Juli, Agustus, September

– PKH tahap 4 cair Oktober, November, Desember

Masyarakat bisa mengetahui status lolos penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id (klik DI SINI). Nantinya KPM bisa menghubungi Dinsos terdekat terkait jadwal pencairan di wilayah masing-masing.

Kendati demikian apabila masyarakat belum dinyatakan terdaftar di DTKS maka bisa daftar secara langsung dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan hanya dengan membawa dua dokumen syarat.

Berikut daftar bansos PKH beserta alur yang harus dilalui:

  • Masyarakat membawa KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan
  • Kepala Desa/Kelurahan menentukan apakah pengaju memenuhi syarat atau tidak
  • Apabila memenuhi syarat maka akan diajukan ke Bupati/Walikota melalui Kantor Kecamatan
  • Dinsos setempat berhak melakukan verifikasi dengan kunjungan rumah tangga pengaju
  • Bupatu/Walikota menerukan laporan ke Provinsi
  • Provinsi menyerahkan daftar pengaju ke Menteri Sosial
  • Menteri Sosial melakukan finalisasi, jika diterima data akan masuk ke DTKS dan berpeluang menjadi penerima PKH

Apabila masyarakat mengalami kendala bisa mengubungi layanan pelanggan Kemensos terkait penyaluran PKH di nomor 1500299.

Demikian dua syarat dokumen yang harus dibawa oleh masyarakat untuk daftar BLT PKH hingga Rp10,8 juta.

(Marlim)

scroll to top