JAMBI.(Benuanews.com)- Tegakkan instruksi Walikota nomor 4 tahun 2022,Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tim Gabungan TNI-POLRI Beberapa Tempat Hiburan Malam Di Kota Jambi Di Segel.
Beberapa Tempat Hiburan ternama dikota Jambi disegel Satpol PP bersama Tni Polri, penyegelan tersebut dilakukan karena tempat hiburan malam tidak mengindahkan peraturan walikota Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penanganan covid-19 di area publik atau dilingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi.
Tempat hiburan malam yang turut disegel DIVA karoeke,angle Wing dan berberapa tempat hiburan ternama lainnya dikota Jambi,pada Kamis Malam 24/02/22.
Kasat Satpol PP Mustari melalui Kabid PPD, Andriyan saat dikonfirmasi Kamis Malam 24/02,mengatakan
Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim gabungan TNI-POLRI kembali melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi, kegiatan penindakan ini dalam rangka penerapan PPKM level 2 di Kota Jambi.
Dan kita juga dibantu dari Kodim Jambi, Denpom, Polresta Jambi bersama Satpol-PP Provinsi Jambi,kita menegakan instruksi Walikota nomor 4 tahun 2022 yang mana disitu tertera jam operasional untuk cafe, hiburan malam dan area publik hingga pukul 21.00 WIB lewat dari itu boleh beroperasi ” kata Kabid PPD, Andriyan Jum’at (25/02/2022).
Kabid PPD menambahkan” Ada beberapa tempat hiburan malam yang kita bubarkan pengunjungnya karena di atas jam 11 malam masih ada pengunjung dan kita juga langsung melakukan penyegelan satu tempat karaoke keluarga yang mana pada jam 00.20 wib masih ditemukan pengunjung 4 orang wanita dan 2 orang laki-laki,kita beri sanksi penutupan sementara”jelas Andriyan
(Red)