Padang, Benuanews.com,- Resah dengan tetangga karena cucuran air hujan disalurkan ke pekarangan rumahnya, warga Batang Arau menggugat ke Pengadilan Negeri Padang. Akibatnya, tergugat Wongso Suwanto diputus bersalah oleh hakim pengadilan.
“Berdasarkan Nomor perkara 131, terkait cucuran air hujan dari atap yang disalurkan ke pekarangan orang lain dengan sengaja. Putusan menyatakan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengalirkan air hujan yang berasal dari atap rumahnya ke tanah pekarangan penggugat,” kata Ketua Majelis Feri Ferdiansyah, Kamis (10/2).
Sementara itu, tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp35 juta dan dihukum mengangkat sendiri CCTV yang dipasang di tanahnya dan membongkar sendiri paralon di pekarangan rumah orang. Selain itu tidak boleh memberi pintu di perbatasan rumah orang tersebut.
Penggugat Alex Taniko melalui Kuasa Hukumnya Amiziduhu Mendrova mengatakan, perbuatan tergugat selain melawan hukum juga selama ini telah meresahkan orang lain. Tergugat dikenakan pasal 653 KUHP Perdata yang isinya tidak seorangpun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui selokan-selokan di pekarangan tetangganya. Pasal 652 tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dati atap itu jatuh di pekarangan nya sendiri.
“Kasus ini memberikan pendidikan kepada masyarakat bagaimana tata cara bermasyarakat dan bertetangga yang baik. Sehingga terciptanya kenyamanan dan keamanan di lingkungan rumah. Semoga dengan diangkatnya perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya,” ujar Mendrova.
Ditempat terpisah, kuasa hukum tergugat mengaku menghormati putusan majelis hakim.
(Eko)