Kadiperindag Sumbar: Minyak Langka Akibat Tingginya Permintaan Dan Terlambatnya Pasokan Dari Distributor

IMG-20220211-WA0012.jpg

Padang, Benuanews.com,- Kepala Dinas Perdagangan Prov Sumatera Barat Asben Hendri saat meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Raya Padang, Kamis, 10 Februari 2022. Kunjungan Kadis Perindag tersebut dalam rangka meninjau harga dan ketersediaan kebutuhan bahan pokok dan minyak goreng di pasaran.

Dalaman kunjungannya, Asben Hendri menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng diatas HET. Asben kemudian menanyakan kepada para pedagang kenapa menjual diatas HET, spontan mereka menjawab kalau harga beli mereka dari distributor juga tinggi.

Menurut Kadis, penyebab dari kelangkaan ini adalah terlambatnya pasokan dari distributor ke pasar. “Di Sumatera Barat hanya satu produsen minyak kelapa sawit, yang mengeluarkan 3 merk, Kuali, Sari Murni dan Gurih.”ujar Asben Hendri didampingi Kabid Perdagangan Ridonald.

Kelangkaan terjadi sejak pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu dengan mekanisme subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan itu berlaku mulai efektif 19 Januari dan merupakan respons atas peningkatan harga acuan crude palm oil (CPO). Peningkatsn harga CPO sebelumnya tekah mendorong harga minyak goreng menembus lebih dari Rp 20 ribu per liter.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan harga minyak goreng pada Desember 2021 naik 34 persen dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Pada Desember 2020, harga eceran minyak goreng Rp 15.792 per liter, sedangkan pada Desember 2021 sudah mencapai Rp 21.125 per liter.

Dianggap tak efektif, kebijakan minyak satu tersebut diganti dengan aturan harga eceran tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. Beleid ini juga dibarengi  kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Melalui aturan itu, pemerintah mewajibkan produsen memenuhi tingkat kebutuhan dalam negeri jika ingin mengekspor minyak goreng. Volume pemenuhan kebutuhan domestik ini 20 persen dari total volume ekspornya. Artinya, jika tak memenuhi kewajiban DMO 20 persen, pemerintah tidak akan membuka keran ekspor. Setelah aturan terbit, minyak goreng malah makin raib di pasaran.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Ridonald mengatakan, dari pantauan dilapangan tidak ditemukan adanya penimbunan. “Kita sudah pantau, tidak ada penimbunan, kelangkaan ini semata-mata karena permintaan tinggi dan pasokan terlambat dari pabrik” akhir Ridonald

(Marlim)

scroll to top