Wagub Sampaikan Ranperda Lingkungan Hidup di Rapat Paripurna DPRD Provinsi

Padang (benua) – Perencanaan dan pengelolaan perlindung lingkungan hidup  di Sumatera Barat,  pemerintah Provinsi menegaskan, Kabupupaten/Kota untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Hal tersebut disapaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat mengikuti rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis (16/7/2020).

Sesuai dengan UUD pasal 10 nomor 92 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  RPPLH diatur oleh peraturan daerah dalam penyusunannya harus memperhatikan keragaman karakter dan fungsinya, sebaran produk, sebaran potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat serta perubahan iklim.

Dan Sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SE.5/Menlhk/PKTL/PPLH.3/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi dan kabupaten kota.

“Kami berharap kepada Pemerintah dan instansi terkait baik Provinsi dan Kabupaten Kota untuk segera menyusun RPPLH untuk menetapkan dalam peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya,” ucap Wagub Sumbat.

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi diantaranya terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan berkelanjutan.

Terjaminnya lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan ekowisata bersih serta berkelanjutan.Terjaminnya keaneka ragaman hayati dan kelestarian ekosistem esensial kemudian minimnya resiko bencana lingkungan hidup yang ditanggung warga masyarakat.

Terintegrasi kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terjaminnya kesinambungan fungsi lingkungan hidup antara hulu dan hilir.

“Kami sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda ini,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya rencana peraturan daerah serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat menjadi perlindungan daerah diharapkan senatiasa akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didaerah.

Selain itu juga menjadi dasar dari penyusunan dibuat dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).

“Selanjutnya untuk organisasi perangkat daerah agar segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dimaksud , sehingga perda yang telah ditetap tersebut dapat diaplikasikan,” tegasnya. (nov)

scroll to top