BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumatera Utara –
Kordinator Daerah IPK Labuhanbatu Raya Bung Jansen Nainggolan resmi memberikan SK Mandat untuk Pembentukan Ranting Khusus (Ransus) IPK Labuhanbatu Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penyerahan Surat Keputusan Mandat itu berlangsung di Kantor DPD IPK Labuhanbatu, Jalan H.Adam Malik, Ruko DL Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (27/9/2021) Sore
Penyerahan SK Mandat itu diterima Langsung oleh Bung Rahmat (Ketua), Bung Hendi Penerangan (Sekretaris) dan Bung Suprianto (Bendahara)
Turut disaksikan Sekretaris DPD IPK Labuhanbatu Vikki Abdillah, ST, Ketua Harian DPD R. Dian Susetya, Ketua Satgas Inti Togu Hutagaol, Ketua Sapma M.Paris Harahap, S.H., Sekretaris LBH OC Panjaitan, S.H dan Rekan-Rekan Lainnya.
Kepada Benuanews.com, Ketua DPD IPK Labuhanbatu Bung Josman Sinaga, SE diwakili Sekretaris DPD Bung Vikki Abdillah, ST mengatakan kami akan terus berbenah untuk menjadikan IPK Lebih baik dan lebih besar lagi di Labuhanbatu.
“ Surat Mandat dalam pembentukan Ransus IPK Labuhanbatu Desa Sei Rakyat berjumlah Tiga orang, Yakni Rahmat, Hendi Penerangan, dan Suprianto, Hal tersebut dikeluarkan berdasarkan surat keputusan nomor : SM.0004/B/DPD-IPK/LB/IX/2021,” sebut Vikki.
“Dimana SK itu menunjuk 3 orang untuk membentuk Ransus IPK Labuhanbatu Desa Sei Rakyat,” tandasnya.
Vikki mengatakan adapun batas waktu yang diberikan kepada penerima surat mandat dalam Konsolidasi dan pengembangan organisasi, dan membentuk kepengurusan Ransus IPK Labuhanbatu Desa Sei Rakyat selama tiga (3) bulan atau paling lama Desember 2021 untuk melaksanakan sesuai surat keputusan.
“Dan apabila tidak terpenuhi dan telah melawati batas waktu yang ditentukan maka Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku, jelasnya.
(RR/NS)