Labuhanbatu Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –
Warga Kecamatan Bilah Hilir Resah, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu bergerak cepat menangkap 2 orang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (26/08/2021).
Adapun pelaku masing-masing berinisial MF (27) dan MK (26), keduanya Warga Jalan Titi Panjang Hilir Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Selain kedua pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram/bruto, 1 unit handphone android, uang penjualan Rp 450.000, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 bilah samurai panjang dan 3 bilah pisau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini menindak lanjuti adanya aksi pemasangan spanduk di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu yang bertuliskan ‘Pak Kapolres masyarakat kecamatan Bilah Hilir butuh Kapolsek yang serius memberantas narkoba’.
“Pada Rabu (25/08/2021) sekira pukul 09.50 Wib, saya bersama Kasat Intelkam AKP Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Bilah Hilir bertempat di Kafe Netral Kelurahan Negeri Lama dan melaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu,” sebut Kasat, didampingi Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, Jumat (27/08/2021).
Dikatakan Kasat, bahwa laporan tersebut langsung mendapat respon dari Kapolres Labuhanbatu dengan memerintahkan personil Satnarkoba agar memprioritaskan penindakan di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir dan pada Kamis (26/08/2021) sekira pukul 23.10 Wib, personil Satnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama tim 1 unit 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial MF dan MK.
“Saat kita amankan, pelaku MK berusaha menyerang petugas dengan sebilah pisau, namun aksi tersebut berhasil digagalkan dengan cepat oleh petugas,” sebut Martualesi.
Menurutnya, usai mengamankan kedua pelaku, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku MF yang disaksikan Kepala lingkungan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dari bawah kaki tersangka MF dan dari dompetnya juga ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga sabu serta 1 buah skop plastik.
Di hadapan petugas, MF menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial Z dan A, yang diantar secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah tersangka pada tiga hari yang lalu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 700.000.
“Tersangka MF masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam 2 Laporan Polisi (LP) yang berbeda, yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Februari 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan barang bukti sabu 0,02 gram netto dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Februari 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan barang bukti 0,28 gram netto,” jelasnya.
Sementara, sambung Kasat, untuk tersangka MK mengaku baru saja mengambil narkotika jenis sabu dari MF dengan harga Rp 50.000 dan saat ini kedua tersangka masih dalam pengembangan di lapangan.
(RR/NS)