Melawi, Kalbar – Benuanews.com
Revitalisasi perkebunan kepala sawit sebesar 20 persen melalui korporasi atau perusahaan merupakan upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam dunia usaha. Sehingga masyarakat tidak hanya sebagai penonton, melainkan sebagai pelaku dalam usaha perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi, Daniel dalam acara Penumbangan pertama program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Koperasi Unit Desa (KUD) Bale Yotro, Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, Kamis (29/7).
Pada kesempatan ini, saat di jumpai awak media Daniel sangat menyayangkan adanya masyarakat yang enggan menerima program PSR ini. Padahal program ini merupakan program langsung presiden Joko Widodo dalam membantu para pekebun kelapa sawit.
“Mengutip pernyataan presiden Jokowi pada tanggal 13 Oktober 2017 di Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan beliau meluncurkan program PSR. Malaysia saja bisa 8 ton sawitnya perhektar, masa kita tidak bisa, ingat nanti bukan hanya 2 ton, tetapi 8 ton per hektar”. Kutip Daniel atas pernyataan Presiden tersebut.
Daniel juga mengingatkan, Kabupaten Melawi dengan kepemimpinan yang baru memiliki Visi Melawi Adil, Pantas, Hebat Berlandaskan Gotong Royong. Untuk mendukung visi ini maka Bupati menempatkan misi pertama itu adalah Kabupaten Melawi sebagai Kabupaten pertanian dan perkebunan.
“Pertanian dan perkebunan merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat kita. Untuk mewujudkan itu, pemerintah mendukung upaya-upaya perbaikan tanaman perkebunan seperti PSR ini. Dengan dukungan yang ada mari kita bergerak bersatu dalam keberagaman untuk menjadi Melawi yang Adil, Pantas dan Hebat”. Tegasnya.
Daniel menegaskan, terkait program PSR dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan para petani terkait persyaratan program PSR terutama dalam hal surat kuasa. Akan tetapi surat kuasa itu wajib bagi calon peserta PSR.
“Agar persoalan ini jelas, Ada masyarakat yang menemui saya terkait surat kuasa. Saya tidak pernah sekalipun bertemu calon penerima program terkait surat kuasa tersebut. Tetapi surat kuasa merupakan syarat wajib dalam program PSR. Jika ada yang memalsukan tangkap saja”. Tegasnya.
Daniel juga berpesan agar petani sawit jangan mudah terpancing isu-isu yang dapat merugikan petani itu sendiri. Tidak ada masalah baginya jika ada petani yang mundur dalam program PSR ini. Tetapi dirinya akan merasa bersalah jika tidak menyampaikan informasi baik ini kepada petani.
“Saya ingin mengatakan hal ini, jangan ada orang atau petani sawit yang terpapar hoax atau isu-isu yang tidak sehat. Gampang untuk mundur tetapi tidak gampang untuk masuk kembali. Rasa bersalah saya jika tidak menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, khususnya petani sawit”. Ucapnya.
Daniel Juga menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 13.7 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit se Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 4,7 hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang di kelola secara mandiri oleh masyarakat secara mandiri. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah pusat telah melakukan program PSR sejak tahun 2016 dan pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada kelompok tani atau koperasi perkebunan kelapa sawit terkait program PSR.
“Dengan replanting ini kita akan menghadapi dilema, kita ikut, kita akan kehilangan mata pencaharian kita selama lebih kurang 3 tahun. Kita tidak ikut, kita akan kehilangan masa depan kita 25 sampai 30 tahu ke depan. Pilihan ada di tangan petani itu sendiri, jangan sampai menyesal di kemudian hari. Saya minta semua dukungan semua pihak, terutama PT SDK yang telah berpengalaman untuk menghasilkan PSR di Desa Beloyang yang baik dan berkualitas”. Tutupnya.
Penulis : Rabi