Sekjen KPA Dewi Kartika: Tanpa Tanah Petani Jadi Buruh dan TKI, Reforma Agraria Amanat Asta Cita Prabowo

IMG-20260925-WA0103.jpg

Klakah-Lumajang, BenuaNews.com – Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Ibu Dewi Kartika, memberikan orasi membakar semangat di hadapan ratusan petani dalam acara Kongres dan Musyawarah Petani Se-Lumajang di Loji, Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Minggu (28/6/2026).

Di hadapan Pasiter Kodim Lumajang, Kapolsek Klakah, Danramil Klakah dan Randuagung, Kepala Desa Sumberwringin, serta mahasiswa PMII dan HMI, Ibu Dewi menegaskan bahwa perjuangan hak atas tanah adalah perjuangan konstitusional.

Menurutnya, tanah adalah kebutuhan paling dasar bagi petani. Tanpa tanah, petani akan kehilangan identitasnya.

“Tanpa tanah maka petani akan jadi buruh, tanpa tanah maka bapak ibu ada yang terpaksa pergi menjadi TKI, TKW dari banyak desa-desa karena tidak punya tanah. Banyak petani kehilangan tanah dan kemudian harus bermigrasi ke kota menjadi buruh upah murah,” tegas Ibu Dewi di hadapan massa kongres.

Ia mengaku bangga dan terharu melihat semangat petani Lumajang yang berkonsolidasi untuk memperjuangkan Reforma Agraria melalui wadah Serikat Tani.

“Kenapa petani harus berserikat? Karena petani tidak bisa berjuang sendiri. Petani harus berorganisasi. Kebebasan petani untuk berpendapat dan berserikat itu sudah dijamin oleh UUD 1945 dan dikuatkan lagi dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” jelasnya.

Ibu Dewi juga mengaitkan perjuangan reforma agraria dengan janji politik Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

“Di masa pemerintahan sekarang, janji politik pemerintahan Prabowo itu ada yang namanya Asta Cita, yang kedua itu hendak mencapai swasembada pangan. Dan di dalam Asta Cita itu dijelaskan bagaimana cara negara kita untuk mencapai swasembada pangan supaya pangan kita cukup bahkan bisa surplus kita ekspor, adalah dengan melaksanakan Reforma Agraria,” ungkapnya.

Ia menjelaskan secara sederhana bahwa Reforma Agraria adalah upaya sistemik negara untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang dan tidak adil.

“Kenapa harus ditata ulang? Karena struktur penguasaan tanah kita itu sudah timpang tidak adil, banyak konflik agraria, konflik petani dengan Perhutani, konflik petani dengan eks-HGU perkebunan swasta, dengan HGU perkebunan negara atau PTPN, atau dengan project-project lain yang sering kali tumpang tindih dengan tanah-tanah garapan masyarakat,” paparnya.

Menurut Ibu Dewi, cita-cita reforma agraria sangat luhur, yakni untuk mewujudkan Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, termasuk kaum petani.

“Reforma agraria itu pemerintah termasuk pemerintah daerah punya kewajiban untuk mendorong upaya sistemik untuk menata ulang yang tadinya timpang menjadi lebih berkeadilan, yang memiskinkan menjadi lebih mensejahterakan,” pungkasnya.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top