Probolinggo,BenuaNews.com – Proyek strategis penanganan jembatan di ruas Jalan Nasional Probolinggo – Lumajang – Turen menuai sorotan publik. Proyek yang mencakup pelebaran Jembatan Curah Dalem, pemasangan box culvert di Jembatan Curah Watu (Kecamatan Leces, Probolinggo), hingga Jembatan Tegal Bangsri (Kecamatan Klakah, Lumajang) diduga dikerjakan tidak transparan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek yang dibiayai APBN dengan nilai diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah ini berdasarkan pantauan awak media Benua News pada Kamis (24/9/2026), tidak dilengkapi papan informasi proyek. Tidak ada rincian nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan yang terpampang di lokasi.
Kejanggalan lain ditemukan di lapangan. Pekerjaan pengecoran yang sudah selesai diduga dibongkar kembali dan besi tulangan dipotong. Warga di sekitar lokasi mempertanyakan kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis (Spektek).
Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja juga terabaikan. Para pekerja di lokasi terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Upaya konfirmasi telah dilakukan Benua News Supriadi, S.ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang-Turen saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Hal serupa juga dilakukan pelaksana lapangan yang diketahui bernama Yudi. Saat dikonfirmasi awak media, tidak ada tanggapan.
Sementara itu, Riyanto selaku pengawas dari PPK 1.3 saat dihubungi via telepon mengatakan masih berada di Surabaya.
“Saya masih pertemuan di Surabaya dan saya belum tahu ada pembongkaran pekerjaan tersebut. Tunggu saya tanyakan ke kantor juga pelaksanaannya,” ujarnya singkat.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan setiap penggunaan dana negara disampaikan secara terbuka dan akuntabel.
Menanggapi temuan tersebut, Murasid, S.H dari LBH PETA Jawa Timur menyampaikan keprihatinan.
“Kami sangat prihatin. Anggaran puluhan miliar itu adalah uang pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” tegas Murasid.
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti temuan ini secara resmi.
“Kami akan melaporkan temuan ini kepada Satuan Kerja terkait dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali. Bahkan, kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta untuk menuntut kejelasan dan penindakan tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Benua News masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari PPK 1.3 dan pihak pelaksana proyek.
(BERSAMBUNG)…!