JAMBI.(Benuanews.com)-Peredaran minyak dan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menyalahi aturan kembali menjadi sasaran penindakan aparat. Dalam sepekan, Polda Jambi bersama jajaran mengungkap enam perkara dengan barang bukti mencapai 22.800 liter atau 22,8 ton minyak dan BBM.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji. Dia didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Dari enam perkara yang ditangani, polisi mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta berbagai jenis minyak dan BBM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tanpa dokumen atau tidak sesuai ketentuan.
“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” kata Erlan.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam.
Salah satu yang terbesar adalah sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter. Minyak tersebut diduga berasal dari aktivitas illegal drilling.
Polisi juga mengamankan sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan Mitsubishi Colt L300.
Tak berhenti di situ. Petugas menemukan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan.
Sementara untuk BBM jenis solar, polisi mengamankan sekitar 1.190 liter. BBM tersebut dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter dan diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Barang bukti lainnya berupa sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan disebut menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Jika seluruh barang bukti tersebut ditotal, volumenya mencapai sekitar 22.800 liter.
Polda Jambi menegaskan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut belum berhenti pada tahap penindakan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Sampel minyak maupun BBM juga telah diambil untuk menjalani pengujian di Lemigas Jakarta.
Pengujian tersebut penting untuk memastikan jenis, karakteristik, serta kandungan barang bukti yang diamankan.
“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” ujar Erlan.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan pengujian rampung, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara yang berkaitan dengan BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan.
Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aktivitas pengangkutan, penyimpanan maupun perdagangan minyak dan BBM yang tidak memenuhi ketentuan bakal menjadi perhatian aparat.
Polda Jambi menyatakan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan sektor migas yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegas Erlan.
Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam. Jika menemukan aktivitas minyak atau BBM yang diduga melanggar aturan, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.