BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru “DHL”, Supaya Tempat Hiburan Melanggar Perda 03 Tahun 2002 Izinnya Dicabut

IMG-20221212-WA0157.jpg

Pekanbaru,Benuanews.com -Persoalan tempat hiburan di Kota Pekanbaru ini seakan tak pernah selesai, padahal sudah ada Perda Tempat Hiburan nomor 3 tahun 2002. Menyikapi persoalan ini, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru, yang saat ini dipimpin PJ Walikota Muflihun,S.Stp,M.Si untuk tegas, ujar Dedi Senin (12/12).

Dedi Harianto Lubis, selaku Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru mendukung pemerintah Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas, memang sebagai ibukota Provinsi Riau dan termasuk kota besar kita membutuhkan berbagai Investasi Bisnis maupun usaha, tetapi pemerintah sebagai pemangku kebijakan juga harus melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Berbagai tempat hiburan yang beroperasi banyak yang melanggar peraturan daerah kota Pekanbaru, mulai dari jam Operasional, maupun hal lain.

Khusus lokasi tempat hiburan banyak yang melanggar perda, jaraknya tidak sampai 1000 Meter dari tempat pendidikan dan tempat ibadah, sehingga itu harus jadi perhatian pemerintah, jangan investasi mengganggu aturan yang ada dan kehidupan sosial masyarakat setempat.

Kalau yang tak sesuai jarak, seperti Hunter di jalan Soekarno Hatta, Eks Holywings di jalan Soekarno Hatta, dan beberapa tempat hiburan lainnya, yang terbaru Joker Poker. Kami dari BPPH Pemuda Pancasila meminta pemerintah Kota Pekanbaru agar meninjau kembali semua tempat hiburan yang ada.
Kita ingin Pekanbaru juga maju, tapi tentunya kita ingin juga semua berjalan sebagaimana aturan yang ada, kita minta juga pengusaha jangan sampai menjalankan usaha tanpa mengikuti aturan, karena akan membenturkan Pemerintah dengan masyarakatnya, mari sama sama kita jaga Kota Pekanbaru ini bersama sama, agar pemerintah Kota Pekanbaru dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik.(LN.Boma/A-R)

scroll to top