TUALANG, 25 Agustus 2026 — Pengelolaan parkir di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menjadi sorotan setelah sejumlah juru parkir (jukir) mengeluhkan besarnya setoran yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatan mereka di lapangan.
Tak hanya persoalan setoran, muncul pula dugaan bahwa data pribadi, buku tabungan, dan kartu ATM milik sejumlah jukir belum diserahkan kepada pemiliknya setelah sebelumnya diminta dengan alasan untuk keperluan pembukaan rekening.
Salah seorang jukir berinisial ZEB menyampaikan keluhannya kepada kontrol sosial. Ia mengaku mulai bekerja sejak sekitar pukul 05.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangannya, dalam kondisi tertentu pendapatan yang diperoleh hanya sekitar Rp80 ribu di luar setoran.
“Saya berangkat sekitar pukul 05.30 WIB dan bekerja sampai pukul 19.00 WIB. Kalau ramai, pendapatan sekitar Rp80 ribu di luar setoran. Kalau sepi, setoran tetap berjalan, sementara pendapatan tidak mencukupi,” ungkap ZEB.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keterangan sejumlah jukir terkait penggunaan KTP untuk pembukaan rekening.
Menurut sumber, KTP para jukir sebelumnya diminta dengan alasan akan dibuatkan rekening tabungan. Namun hingga informasi ini dihimpun, mereka mengaku belum menerima buku tabungan maupun kartu ATM.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: rekening tersebut dibuat atas nama siapa, siapa yang menguasai buku tabungan dan ATM, untuk kepentingan apa rekening tersebut digunakan, dan apakah pernah terjadi transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening?
Pertanyaan tersebut tentunya perlu diverifikasi melalui pihak perbankan dan dokumen resmi.
Dugaan penguasaan ATM dan buku tabungan milik orang lain tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan sepele.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa seseorang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa ATM dan buku tabungan milik jukir berada dalam penguasaan pihak tertentu dan kemudian dimiliki atau digunakan secara melawan hukum, maka aparat penegak hukum dapat menilai apakah unsur Pasal 486 KUHP terpenuhi.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Media tidak dapat menentukan sendiri seseorang telah melakukan tindak pidana.
Selain persoalan ATM, penggunaan KTP para jukir untuk pembukaan rekening juga perlu mendapat perhatian.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur perlindungan terhadap data pribadi dan melarang perbuatan tertentu terhadap Data Pribadi secara melawan hukum.
Apabila nantinya ditemukan adanya penggunaan atau pemanfaatan data pribadi tanpa dasar yang sah dan memenuhi unsur pidana, pihak yang terbukti dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan UU PDP.
Karena itu, proses pembukaan rekening perlu diperjelas, termasuk siapa yang mengajukan pembukaan rekening, atas nama siapa rekening tersebut dibuat, siapa yang memegang ATM dan buku tabungan, serta apakah terdapat transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening.
Sementara itu, Optonica Zega, yang menyampaikan sikap sebagai Ketua DPD organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Siak, meminta agar nama organisasi maupun lembaga keagamaan tidak digunakan sebagai tameng apabila tidak memiliki mekanisme dan kewenangan yang jelas.
“Kalau benar mengatasnamakan organisasi, harus jelas mekanismenya. Jangan sampai organisasi diperalat untuk kepentingan tertentu. Pemerintah dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan parkir selama ini,” tegasnya.
Ia juga meminta dugaan penguasaan ATM dan buku tabungan tersebut diperiksa secara objektif.
“Kalau benar ATM dan buku tabungan milik jukir dikuasai pihak lain, harus diperiksa. Jangan langsung memvonis, tetapi kebenarannya harus dibuka berdasarkan data dan dokumen,” ujarnya.
Sejumlah informasi yang dihimpun wartawan menunjukkan adanya keresahan mengenai mekanisme pengelolaan parkir di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari pendataan jukir, mekanisme setoran, pembagian hasil, hingga persoalan rekening dan data pribadi apabila memang digunakan dalam sistem pengelolaan tersebut.
Berapa target setoran setiap jukir? Berapa pendapatan yang sebenarnya diperoleh? Siapa yang menerima setoran? Ke mana uang tersebut disetorkan? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Jika seluruh mekanisme telah sesuai aturan, transparansi seharusnya bukan menjadi persoalan.
Informasi yang diterima wartawan juga menyebutkan bahwa sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pengurus organisasi telah beberapa kali mengundang pihak yang disebut terlibat dalam pengelolaan lapangan untuk memberikan klarifikasi.
Namun, menurut sumber, pihak-pihak tersebut disebut tidak hadir dalam beberapa undangan.
Ketidakhadiran tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apakah ada alasan tertentu? Apakah terdapat komunikasi khusus dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir? Atau ada persoalan lain yang belum diketahui publik?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan, bukan kesimpulan sepihak.
Para jukir bekerja langsung di lapangan sejak pagi hingga malam. Karena itu, mekanisme setoran dan pengelolaan pendapatan harus dibuat jelas, transparan, dan tidak merugikan pihak yang bekerja.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Jika pengelolaan sudah sesuai aturan, jelaskan secara terbuka. Jika setoran telah sesuai mekanisme, sampaikan dasar perhitungannya. Jika ATM dan buku tabungan telah diserahkan kepada pemiliknya, tunjukkan bukti penyerahannya. Jika ada kekeliruan, segera lakukan perbaikan.
Masyarakat tidak membutuhkan saling tuding. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan perlindungan terhadap hak juru parkir.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan penyampaian informasi dari sejumlah sumber. Media tidak memvonis pihak mana pun telah melakukan tindak pidana. Dugaan mengenai penguasaan ATM, buku tabungan, penggunaan data pribadi, maupun mekanisme setoran masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi.
Redaksi membuka hak jawab dan hak klarifikasi secara proporsional kepada pengelola parkir, koordinator lapangan, organisasi yang namanya disebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, pihak perbankan, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti yang berbeda, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai setoran parkir. Ini menyangkut transparansi pengelolaan, hak juru parkir, keamanan data pribadi, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola parkir di Kabupaten Siak.
Kini bola berada pada pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan jawaban yang terang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Benua news. Com- Riau.