Tim Tabur Kejari Tanjung Jabung Timur Amankan DPO Terpidana Perkara Gendak

1002361162.jpg

TANJUNG JABUNG TIMUR. (Benuanews.com)-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Terpidana tersebut yakni Wahyu Ishadi bin Ishak (WI). Ia diamankan di kediamannya di Jalan Agung RT 001 RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Wahyu merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025/PN Tjt tanggal 28 Mei 2025.

Dalam putusan tersebut, Wahyu Ishadi dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-325/L.5.18/Eoh.3/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Sebelumnya, terpidana tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. Setelah perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, Wahyu tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.

Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, keberadaannya kemudian ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor R-57/L.5.18/Eku.3/06/2025.

Pengamanan dilakukan personel Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang.

Saat diamankan, Wahyu tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Proses pengamanan pun berlangsung aman dan kondusif.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Polsek Nipah Panjang untuk menjalani pemeriksaan sekaligus verifikasi identitas.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tiba di Polsek Nipah Panjang. Setelah dilakukan verifikasi, dipastikan bahwa orang yang diamankan merupakan terpidana yang tercantum dalam data DPO.

Selanjutnya, Wahyu diberangkatkan menuju Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Sekitar pukul 00.30 WIB, terpidana tiba di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, Wahyu secara resmi diserahkan kepada pihak lapas untuk menjalani masa hukuman.

Keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang, dan Polsek Nipah Panjang.

Sinergi tersebut dilakukan dalam rangka pencarian, pengamanan, hingga pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Kajari Tanjung Jabung Timur mengatakan, pengamanan DPO tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi para DPO untuk menghindari proses hukum. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan terus melakukan upaya pencarian dan pengamanan terhadap setiap DPO guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Ari)

scroll to top