MINAS, BenuaNews.com — 20 Agustus 2026 — LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak melalui tim pendamping, Joni Hermanus, mengawal pengaduan 14 pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak terkait dugaan belum terpenuhinya sejumlah hak normatif pekerja setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi bersama perwakilan pekerja dengan membawa Surat Kuasa Khusus LSM KPK RI, sebagai bentuk pendampingan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui jalur hukum dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sejumlah persoalan yang disampaikan antara lain dugaan belum dibayarkannya uang kompensasi atau hak akibat PHK, hak normatif lainnya, serta belum terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Saat pengaduan disampaikan, Joni Hermanus bersama perwakilan pekerja diterima dengan baik oleh Fauzi, staf Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Siak.
Joni meminta Disnakertrans Kabupaten Siak memanggil pihak manajemen PT BKP untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak serta memeriksa seluruh persoalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Disnakertrans Kabupaten Siak menyampaikan bahwa pengaduan telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap materi laporan serta memanggil para pihak untuk mendapatkan keterangan masing-masing.
“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya kami cek dan para pihak akan kami panggil untuk mendengar keterangan masing-masing serta mengetahui pokok perselisihannya,” ujar Fauzi dari Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Siak.»
Apresiasi terhadap Kinerja Disnakertrans
Respons cepat dan pelayanan yang baik tersebut mendapat apresiasi dari LSM KPK RI dan para pekerja.
Joni Hermanus menilai sikap terbuka Disnakertrans Kabupaten Siak dalam menerima pengaduan masyarakat merupakan langkah positif dalam memberikan ruang bagi pekerja untuk memperjuangkan haknya secara resmi.
“Kami mengapresiasi Disnakertrans Kabupaten Siak yang telah menerima pengaduan dengan baik dan memberikan penjelasan mengenai tahapan selanjutnya. Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja,” ujar Joni.»
Ia menegaskan, pendampingan LSM KPK RI bukan untuk menghakimi pihak perusahaan, melainkan memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mengedepankan keadilan bagi kedua belah pihak.
Para pekerja berharap Disnakertrans segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh persoalan yang mereka adukan, termasuk hak akibat PHK, uang kompensasi, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan belum adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja berharap instansi yang berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuan penyelenggaraan jaminan sosial, pemberi kerja yang melanggar kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami sederhana, hak 14 pekerja diperiksa dan diselesaikan sesuai aturan. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami berharap sanksi diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan pekerja.
LSM KPK RI juga berharap Disnakertrans Kabupaten Siak dapat memastikan seluruh hak pekerja diperiksa secara menyeluruh, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
“Kami percaya Disnakertrans Kabupaten Siak akan bekerja secara profesional dan berkeadilan. Kami menghargai respons cepat serta pelayanan yang humanis dalam menerima pengaduan masyarakat,” tegas Joni.
LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak menyatakan akan mengikuti proses pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap menghormati hak PT Berkat Karunia Phala (BKP) untuk memberikan klarifikasi maupun Hak Jawab sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
BenuaNews.com akan mengikuti perkembangan proses pengaduan tersebut.
Tim Redaksi