Zaka Ditangkap di Torgamba, Polisi Amankan 1,23 Gram Sabu dari Saku Celana

20260817_082032-scaled.jpg

Zaka Ditangkap di Torgamba, Polisi Amankan 1,23 Gram Sabu dari Saku Celana

LABUHANBATU SELATAN – Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Sumber Sari I, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (15/8/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZKS alias Zaka (39), warga Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,23 gram bruto. Barang tersebut ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan dan dibungkus menggunakan timah rokok berwarna putih.

Penangkapan Zaka berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan Dusun Sumber Sari I.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu dari saku celana bagian belakang sebelah kanan.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., Minggu (16/8/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya untuk segera melaporkannya melalui Call Center 110. Polres Labuhanbatu Selatan akan segera menindaklanjutinya,” ujar AKP Sahat.

Dari hasil interogasi awal, ZKS mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan digunakan untuk kepentingan sendiri.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110.(K.Nasution)

scroll to top