Kasus Tindak Pidana Penghinaan Dan Pengancaman Jurnalis, Ketua PWI Dan IPJI Dompu Minta APH Bertindak Tegas

IMG-20221220-WA0078.jpg

Dompu, NTB Benuanews.com.persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Dompu, Nasrulah, mengecam terdahap dugaan ancaman pembancokan terhadap wartawan dan menghina profesi jurnalistik yang diduga dilakukan Reza Dompu.

Tak hanya Ketua PWI Dompu, Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Dompu, Supriyadin, S.Sos juga menyampaikan hal serupa pada Selasa (20/12/2022) pagi.

Ketua PWI Dompu, Nasrulah menuturkan, pihaknya menyayangkan ketika ada pihak yang mengancam wartawan dan menghina pekerjaan jurnalistik. Apalagi, pekerjaan jurnalis adalah untuk kepentingan publik dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Ketika ada yang menghina pekerjaan jurnalistik atau wartawan, maka patut disayangkan dan perlu diberi pemahaman. Tapi ketika ada pengancaman, maka penegakan hukum harus ditegakkan,” tegas Ketua PWI Dompu.

Di samping mengancam keselamatan nyawa seorang wartawan, perbuatan tersebut juga termasuk menghalau kebebasan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena masuk pada ranah menakut-nakuti wartawan.

“Proses hukum juga akan memberi pembelajaran bagi setiap orang agar dalam mengeluarkan pernyataan lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dampaknya baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” paparnya.

Nasrulah menegaskan, dugaan pengancaman itu bukanlah hal yang harus ditolerir, dan pihak APH harus secepatnya mengusut tuntas. Apalagi, dugaan penghinaan profesi jurnalis dan pengancaman keselamatan wartawan itu sudah menempuh jalur hukum.

“Hal tersebut bisa berbahaya bagi keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, untuk itu, APH diharapkan agar segera menindaklanjuti kasus dugaan penginaan dan pengancaman tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

“Di samping itu, pihak kepolisian juga dapat memberikan perlindungam hukum terhadap wartawan yang diancam, untuk menghindari berbagai kemungkinan yang terjadi yang tidak diinginkan,” pungkas Nasrulah sembari berharap.

Sementara, Ketua IPJI Dompu Supriyadin, S.Sos juga menyayantkan atas sikap Reza Dompu yang diduga ingin Membacok wartawan dan menghina profesi jurnalistik. Kelakuan Reza Dompu dinilai sudah berlebihan.

Menurut Ketua IPJI Dompu, jika memang ada sengketa terkait pemberitaan di media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

“Sebagai ketua organisasi pewarta, saya menyesalkan sikap Reza Dompu yang menghina profesian dan pengancaman terhadap wartawan, maka, saya mengharapkan kepada APH untuk memproses terduga pelaku dengan seadil-adilnya,” tegas Ketua IPJI Dompu.

Untuk diketahui, dugaan penghinaan dan pengancaman wartawan dimaksud disampaikan oleh Reza Dompu dalam kolom berita yang berjudul “Hasil Keterangan Ahli ITE Terkait Laporan Dedy Asyik, Reza Dompu Diancam 4 Tahun Penjara”.

Berita tersebit dibuat dan diekspos pada Jumat (16/12) siang dan hasil konfirmasi dari penyidik Tipiter Polres Dompu kemudian dibagikan oleh akun facebook Rhiyco Dou Ndai dan akun Kanjeng pada Jumat (16/12) malam.
(Hamdan/Boy Reporter)

scroll to top