LUMAJANG, BenuaNews.com – Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Koperasi Primkopol Lumajang semakin bergulir. Mantan Ketua Primkopol Lumajang sekaligus pemilik Cafe Loji 35, Haji Ngateman, SH, menjalani klarifikasi pertama di Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang pada Selasa (28/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Dalam proses tersebut, Haji Ngateman didampingi penasihat hukumnya, Mahmud, SH. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, ia dan tim hukumnya langsung meninggalkan Mapolres tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.
Kasus ini bermula dari hasil audit internal pengurus baru koperasi, yang menemukan selisih piutang usaha mencapai lebih dari Rp3 miliar. Atas dasar itu, pengurus baru menunjuk kuasa hukum Oesman, SH untuk melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.
Dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Oesman, SH menyatakan sejauh ini baru sebatas pengaduan, belum menjadi Laporan Polisi. “Saya sudah berkoordinasi dengan prinsipal pengurus baru. Pihaknya kurang setuju jika hal ini dikonsumsi publik terlebih dahulu, karena masih ranah internal antara anggota dan pengurus,” ujarnya.
Ini adalah kali pertama Haji Ngateman yang memimpin koperasi selama beberapa periode dipanggil kepolisian terkait selisih keuangan yang mencolok itu. Saat dikonfirmasi Senin (3/8/2026), kuasa hukum Mahmud, SH menjelaskan pemanggilan baru tahap awal.
“Saya mewakili empat pengurus: ketua, sekretaris, bendahara, dan pembukuan yang memberi kuasa penuh. Kemarin baru klarifikasi awal. Hasil pengawasan sementara menyebut selisih dana Rp3,2 miliar, namun belum diketahui siapa yang mengambil manfaatnya – apakah pihak toko atau pihak lain. Masih penelitian dan pengumpulan bahan, belum masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan,” papar Mahmud.
Ia meminta proses berjalan objektif. “Saya sudah mengarahkan klien bekerja sesuai tupoksi masing-masing agar terlihat ada penyimpangan atau tidak. Keterangan H. Ngateman sudah sesuai tugasnya. Saya keberatan jika ada upaya memancing pernyataan yang tidak seharusnya dan merugikan klien. Saya harap penyidik mencari fakta sebenarnya, bukan sekadar mencari kesalahan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.