PULUHAN MILIAR UANG RAKYAT UNTUK JEMBATAN LUMAJANG-PROBOLINGGO MENGUAP ! PPK DAN KONTRAKTOR BUNGKAM, DUGAAN KORUPSI TERBUKA LEBAR

20260805_171714-scaled.jpg

LUMAJANG, BenuaNews.com – Proyek penanganan infrastruktur jalan nasional yang mencakup pelebaran Jembatan Curah Dalem, pemasangan box culvert di Jembatan Curah Watu (wilayah Leces, Probolinggo), hingga Jembatan Tegal Bangsri (Klakah, Lumajang) kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai sepenuhnya dari uang pajak rakyat ini diperkirakan menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah, namun pelaksanaannya penuh ketidakjelasan dan sarat dugaan pelanggaran hukum.

PEKERJA TIDAK MEMAKAI K3 (APD)


Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui jalan buntu. Melalui pesan WhatsApp, Supriadi S.ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang-Turen memilih bungkam seribu bahasa. Kebisuan ini justru semakin menguatkan dugaan adanya praktik pembagian keuntungan dari proyek bernilai besar tersebut, sekaligus melanggar tegas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal aturan ini mewajibkan setiap lembaga negara untuk membuka akses informasi penggunaan dana rakyat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan kesepakatan tertutup ini semakin nyata ketika pelaksana proyek yang diketahui bernama Yudi juga enggan memberikan keterangan apa pun. Lebih memprihatinkan lagi, proyek bernilai fantastis ini sama sekali tidak memiliki papan nama proyek yang seharusnya terpasang, sehingga identitas pelaksana, rincian anggaran, hingga jadwal penyelesaian tertutup rapat dari pantauan publik.

Selain masalah kelicikan anggaran, aspek keselamatan pun diabaikan. Para pekerja yang bertugas di lapangan terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyedia jasa proyek pemerintah.

Merespons keganjilan ini, Murasid SH dari LBH PETA Jawa Timur menyampaikan keprihatinan sekaligus kemarahan yang mendalam. “Kami sangat prihatin dan mempertanyakan akuntabilitas pihak terkait. Dana puluhan miliar itu adalah hak rakyat, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan harus transparan dan terbuka untuk diawasi,” tegas Murasid.

Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam. “Kami akan segera melaporkan temuan ini kepada Satuan Kerja terkait dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali. Bahkan, surat teguran resmi akan segera kami kirimkan langsung ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta Selatan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap pihak yang melanggar,” pungkasnya dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak PPK 1.3 maupun instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran dan ketidakjelasan aliran dana proyek tersebut.

 

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top