LUMAJANG, BenuaNews.com – Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih Indonesia (DPD PSMP) Jawa Timur resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Laporan bernomor 019/LP-PSMP-JATIM/IV/2026 disampaikan pada Kamis, 30 Juli 2026, ditandatangani Ketua DPD Jatim PSMP, Didik Sofyan Arif.
Dalam laporan tersebut, ada tiga pihak yang dilaporkan: HZ selaku Anggota DPRD Lumajang Fraksi Golkar, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Besuk, dan Kepala Desa Besuk. Proyek yang disorot berupa pemasangan 11 unit lampu PJUTS bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Tahun Anggaran 2025 senilai Rp125.000.000.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dirangkum dalam laporan, HZ selaku Anggota DPRD disebut mendatangi Kantor Desa Besuk dan meminta langsung anggaran proyek sebesar Rp125 juta kepada pihak desa. “Dengan kehadiran HZ beserta rekannya ke kantor desa, Kepala Desa Besuk (SP) memerintahkan ED selaku bendahara desa untuk mencairkan dana tersebut dari rekening desa sebesar Rp125 juta,” bunyi bagian laporan tersebut.
Setelah uang diambil dari bank, dana itu diserahkan kepada Kepala Desa Besuk, yang kemudian diserahkan langsung kepada HZ di ruang kerja Kades. Penyerahan itu disaksikan Sekretaris Desa SS, Bendahara sekaligus Timlak ED, rekan HS, serta sejumlah staf yang juga mendokumentasikan peristiwa tersebut. Sebelum dana diserahkan, pihak desa telah membuat bukti serah terima berupa kwitansi yang langsung ditandatangani oleh HZ.
Menurut pihak PSMP, peristiwa itu mengandung unsur penyalahgunaan wewenang jabatan Anggota DPRD serta dugaan kuat praktik KKN. “Kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Polres Lumajang untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum DPRD maupun pejabat Desa Besuk,” tegas Didik Sofyan Arif dalam surat laporannya.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Kajati Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, DPRD Jawa Timur, DPRD Lumajang, dan Inspektorat Kabupaten Lumajang. Pihak pelapor melampirkan bukti fisik serta rekaman proses penyerahan dana yang tersimpan dalam media penyimpanan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terlapor HZ menyatakan akan memberikan keterangan pada Jumat, 7 Agustus 2026 mendatang. Sementara itu, saat awak media mendatangi Kantor Desa Besuk, hanya Sekretaris Desa yang ditemui namun enggan memberikan pernyataan dan meminta awak media menemui langsung Kepala Desa Besuk.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Besuk maupun instansi berwenang yang menerima laporan.