LABUHANBATU | Benuanews.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Robiyansah Ritonga alias Robi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Dusun Padang Mahondang, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (25/7/2026) pukul 01.00 WIB.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama personel yang terdiri dari AIPDA NC. Gulo, Brigadir Hardi Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan taktik penyamaran (undercover buy). Petugas berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing pelaku keluar dari tempat persembunyiannya.
“Dalam pengungkapan ini, anggota kami harus menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar. Saat pelaku memperlihatkan barang bukti sabu kepada petugas yang menyamar, kami langsung bergerak cepat melakukan penyergapan agar pelaku tidak sempat melarikan diri atau membuang barang bukti,” ujar IPDA R. Situngkir.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain :
– 3 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu (berat bruto 3,26 gram)
– 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu (berat bruto 0,17 gram)
– Uang tunai hasil penjualan senilai Rp100.000.
– 4 buah alat hisap sabu (bong)
– 1 buah kotak rokok merk Xena
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Anto, yang kini masih dalam proses penyelidikan (lidik).
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., memberikan keterangan tegas.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun bandar narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Hardiyanto. (*)
