Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap 2 Pengedar Sabu, Sita 206,78 Gram Narkotika di Torgamba

IMG-20260721-WA0023.jpg

Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diduga terlibat dalam peredaran sabu ditangkap di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, dan AS alias EEN (43), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 206,78 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik berwarna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo berwarna biru dan Realme berwarna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK 1644 KK.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba bersama Kanit I dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Setelah mengidentifikasi para pelaku, petugas menerapkan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti.

“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka,” kata AKP Sahat Marulam Lumbangaol saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

AKP Sahat menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.(K.Nasution)

scroll to top