Langgar Prokes masa Pandemi Covid 19, Night Market di tutup beroperasi selama 14 hari.

IMG-20210215-WA0024.jpg

Medan (benuanews.com) —
Salah satu pusat kuliner terbesar di Kota Medan, Sumatera Utara, Medan Night Market, di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, mengalami penyegelan. Ini karena tempat tersebut mengabaikan ketentuan pembatasan di masa pandemi covid-19.

Secara yuridis, Medan Night Market dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Pembatasan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut.

Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan saat di konfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan , tim gabungan dari Polsek Medan Barat dan Dinas Pariwisata telah menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah pusat perbelanjaan dan kuliner pada Sabtu-Minggu, 13-14 Februari 2021.

“Salah satu tempat yang didatangi adalah Medan Night Market di Jalan Adam Malik. Tempat itu terpaksa kami tindak,” ujarnya, Senin, 15/2/2021.

penindakan berupa penutupan sementara. Medan Night Market disegel selama dua pekan karena selalu melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 meski sudah beberapa kali diperingatkan.

Medan Night Market tercatat sebagai salah satu tempat usaha relatif besar di Kota Medan yang mengalami penindakan terkait penanganan covid-19. Tempat usaha besar lain yang sempat mengalami penutupan sementara karena hal serupa ialah Hairos Water Park pada awal Oktober 2020.

Diharapkan kepada para pengusaha tempat hiburan dapat menerapkan “Prokes” yang di terapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid -19.

Dan kepada masyarakat di himbau agar selalu menjaga jarak ,dan selalu mengunakan masker ,serta menghindari tempat keramaian yang ada.(SD)

scroll to top