Polsek Bunta Geledah Rumah Penjual Miras “CIU”.

IMG-20221028-WA0025.jpg
Banggai Benuanews.com


#BUNTA- Aparat Polsek Bunta menggeledah sebuah rumah warga yang diduga menjual miras tradisiomal jenis cap tikus di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Rabu (26/10/2022) malam.

Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah warga tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti cap tikus siap edar.

“Anggota menyita dua kantong cap tikus di rumah pelaku yang siap edar,” ungkap Kapolsek Bunta AKP Syukri Larau SH, Kamis (27/10/2022) siang.

Penggerebekkan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas terlarang pelaku saat melaksanakan patroli rutin di Kelurahan Salabenda.

“Warga yang resah akan aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku ini sehingga melaporkan kepada anggota yang saat itu sedang patroli malam,” terangnya.

Penjual miras itu kemudian diberikan teguran keras agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Apabila masih diulangi makan akan di tindak tegas.

“Minuman terlarang ini merupakan salah satu penyebab timbulnya tindakan kriminalitas. Sehingga setiap laporan masyarakat terkait peredaran miras dengan cepat ditindak lanjuti,” pungkasnya.*
scroll to top