Usai Gerebek Kampung Rawan Narkoba, Polresta Mataram Kembali Ringkus Empat Terduga Pengedar Sabu di Dasan Agung

IMG-20260606-WA0156-1.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polresta Mataram. Setelah menggelar operasi penggerebekan di kawasan rawan narkoba di wilayah Kecamatan Ampenan pada pagi hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 15.45 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial S (36), warga Ampenan, MA (27) dan Z (36), warga Dasan Agung, serta DIP (35), seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,35 gram beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memperoleh data yang cukup, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ungkap AKP Remanto.

Ia menjelaskan, petugas pertama kali mendatangi lokasi yang menjadi target operasi di Lingkungan Gapuk Utara. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga, yakni Z dan S, beserta sejumlah barang bukti hasil penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan dua orang lainnya. Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA di kediamannya yang masih berada di wilayah Dasan Agung. Sementara DIP diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Karang Baru.

“Dari hasil pendalaman sementara diketahui bahwa S merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing,” jelasnya.

AKP Remanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Mataram juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan wilayah yang aman dan bersih dari narkotika.(Dv)

scroll to top