BATANG HARI.(Benuanews.com)– Proses pencairan santunan kecelakaan lalu lintas untuk almarhum Ja’afar, warga Desa Sengkati Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, hingga kini belum menemui titik terang.
Padahal, pihak keluarga mengaku seluruh persyaratan administrasi yang diminta telah dilengkapi dan diserahkan sejak beberapa bulan lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ja’afar merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia. Dalam Formulir Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan Pemerintah Desa Sengkati Gedang, Sopiah tercatat sebagai ahli waris sekaligus istri sah almarhum.
Meski proses administrasi disebut telah rampung, santunan yang menjadi hak ahli waris hingga kini belum juga diterima. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari keluarga mengenai tahapan verifikasi yang sedang berlangsung dan penyebab lamanya proses pencairan yang telah berjalan sekitar empat bulan.
Keluarga korban mengaku terus menunggu kejelasan terkait perkembangan pengajuan santunan tersebut. Mereka berharap ada transparansi dari pihak terkait mengenai status berkas yang telah diajukan.
“Kami hanya ingin mengetahui apa kendalanya. Jika memang ada kekurangan berkas, kami siap melengkapinya. Namun sampai sekarang belum ada kepastian kapan santunan itu bisa diterima,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Saat dikonfirmasi, petugas Jasa Raharja Kabupaten Batang Hari, Faisal, membenarkan bahwa seluruh berkas administrasi dari keluarga korban telah diterima. Namun, menurutnya, kasus tersebut memerlukan proses verifikasi lanjutan karena korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan dan bukan saat kejadian kecelakaan maupun ketika masih berada di rumah sakit.
“Untuk pemberkasan dari keluarga sudah lengkap. Karena almarhum meninggal di rumah setelah selesai menjalani perawatan rumah sakit, maka diperlukan survei medis terkait perawatan korban. Petugas Jasa Raharja di daerah hanya sebatas pemberkasan, sedangkan hasil diagnosis dan keputusan berada di tangan dokter konsultan pusat,” jelas Faisal.
Ia menerangkan, survei medis dilakukan untuk memastikan adanya hubungan sebab akibat antara kecelakaan yang dialami korban dengan penyebab kematiannya. Hasil kajian medis tersebut menjadi salah satu dasar dalam penentuan pencairan santunan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa keputusan akhir terkait santunan tidak sepenuhnya berada di tingkat daerah, melainkan harus melalui proses kajian medis dan verifikasi di tingkat pusat.
Meski demikian, lamanya proses yang telah berlangsung selama empat bulan menjadi sorotan keluarga korban. Mereka berharap ada kepastian dan penjelasan resmi mengenai status pengajuan yang sedang diproses.
Sejumlah warga juga menilai perlu adanya keterbukaan informasi agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan administratif atas hak yang diajukan. Pasalnya, dalam banyak kasus kecelakaan lalu lintas, santunan Jasa Raharja umumnya dapat dicairkan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh persyaratan dan hasil verifikasi telah dinyatakan lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga almarhum Ja’afar masih menunggu keputusan akhir terkait pencairan santunan yang diajukan sejak beberapa bulan lalu. Mereka berharap proses verifikasi dapat segera diselesaikan sehingga hak ahli waris dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
(Zami)