Riau – BenuaNews.com, 05 Maret 2026 — Nasib miris dialami seorang pekerja perkebunan bernama Sabam Maruli Tua Hutasoit (37). Setelah mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan patah tulang, ia justru diduga diberhentikan dari pekerjaannya saat masih dalam kondisi sakit. Ironisnya, hak jaminan sosial ketenagakerjaan miliknya juga disebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan.

Sabam diketahui bekerja di perusahaan perkebunan PT Surya Dumai Agrindo. Kecelakaan kerja yang menimpanya terjadi pada 11 September 2024, saat ia sedang melakukan pekerjaan menumbang kayu di area kerja perusahaan.
Saat proses penebangan berlangsung, kayu yang ditebang tiba-tiba jatuh dan menimpa paha kanan korban hingga menyebabkan patah tulang serius. Akibat kejadian tersebut, Sabam harus menjalani operasi pemasangan pen pada 18 September 2024 dan menjalani masa pengobatan serta pemulihan dalam waktu cukup lama.
Meski sempat kembali bekerja, kondisi kesehatannya diketahui belum sepenuhnya pulih. Bahkan berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 05 Februari 2026, Sabam masih dinyatakan dalam kondisi sakit dan dianjurkan untuk tidak melakukan pekerjaan berat karena keterbatasan fisik pada bagian paha kanan akibat kecelakaan kerja tersebut.
Namun yang mengejutkan, di tengah kondisi kesehatan yang belum pulih, Sabam justru diduga diberhentikan dari pekerjaannya pada 11 November 2025 melalui arahan asisten lapangan perusahaan. Rekomendasi dokter terkait kondisi kesehatan pekerja disebut tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan.
Ironisnya lagi, surat rekomendasi yang diperlukan untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan baru dikeluarkan perusahaan pada 20 Februari 2026. Bahkan dokumen yang berkaitan dengan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) disebut sempat ditahan oleh pihak perusahaan.
Permasalahan semakin rumit ketika Sabam mencoba mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses tersebut baru diketahui bahwa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan miliknya telah dinonaktifkan oleh pihak perusahaan.
Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini dokumen penetapan resmi kecelakaan kerja yang menjadi dasar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak dapat ditunjukkan oleh pihak perusahaan kepada pekerja.
Ketika persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak perusahaan, Sabam mengaku justru diarahkan untuk melaporkan sendiri masalah tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hak pekerja, mulai dari pemberhentian pekerja saat masih sakit akibat kecelakaan kerja, tidak dibayarkannya upah selama masa sakit, hingga terhambatnya proses pencairan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Padahal, perlindungan terhadap pekerja korban kecelakaan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan kerja serta jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan dan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian kontrol sosial dan diharapkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan, guna memastikan perlindungan hukum bagi pekerja korban kecelakaan kerja dapat ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, pihak perusahaan melalui bagian HRD menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa persoalan tersebut masih dalam proses pengurusan. Namun pihak HRD juga menyatakan bahwa apabila pekerja merasa tidak sabar, dipersilakan untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Ketika kontrol sosial mempertanyakan surat yang diberikan kepada Sabam yang berisi pernyataan bahwa pekerja tidak akan menuntut haknya, pihak perusahaan hanya menjawab singkat, “Silakan datang ke kantor,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan agar hak pekerja korban kecelakaan kerja tidak diabaikan, serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban hukum terhadap pekerjanya.
Redaksi