Kawal Stabilitas Sembako, Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika

IMG-20260303-WA0097.jpg

Mataram NTB benuanews.com — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pengawasan terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok semakin diperketat. Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma YP, S.T.K., SIK., M.SI., mendampingi Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 melakukan pengecekan stok, mutu, dan harga bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Mandalika, Selasa (03/03/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Reskrimsus Polda NTB, Direktur PKP Bapanas RI, Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda NTB, Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi NTB dan Kota Mataram, serta Kepala Dinas Perindag NTB dan Kota Mataram.

AKP I Made Dharma YP menjelaskan, pengecekan ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN).

“Hari ini kami dari Satgas Saber Pangan Kota Mataram mendampingi rombongan Tim Satgas Saber Pangan Provinsi NTB melakukan pengecekan Bapokting di Pasar Mandalika. Kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan untuk menjaga kestabilan harga menjelang Idul Fitri 1447 H,” ujarnya usai kegiatan.

Dalam sidak tersebut, tim melakukan dialog langsung dengan para pedagang untuk memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan pemerintah, sekaligus mengecek ketersediaan stok serta kualitas bahan pangan yang dijual kepada masyarakat.

Menurutnya, Satgas Saber Pangan Kota Mataram akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan, mulai dari proses distribusi, harga jual, hingga mutu dan keamanan bahan pangan.

“Menjaga stabilitas harga pangan pokok ini merupakan program pemerintah untuk membantu dan melindungi masyarakat. Ketetapan harga bahan pokok sudah diatur melalui Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Pembelian (HAP), maupun Harga Pembelian Pemerintah (HPP),,” jelasnya.

Pengecekan rutin ini diharapkan mampu mendorong stabilitas harga serta mencegah praktik penimbunan maupun lonjakan harga yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Mataram dan Provinsi NTB secara umum.(Dv)

scroll to top