Nama Presiden Prabowo Subianto Disebut dalam Jeritan Buruh Terluka: PT Suryadumai Agrindo Diduga PHK Saat Sakit, Hak JKK Terancam Dihapus

PhotoCollage_1772503435964.jpg

Riau – BenuaNews.com | 03 Maret 2026, Dugaan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. Seorang pekerja bernama Sabam mengaku di-PHK saat masih dalam masa perawatan medis akibat kecelakaan kerja. Tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi dan berpotensi melanggar aturan perlindungan ketenagakerjaan.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan kerja PT Surya dumai Agrindo yang beroperasi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kontrol sosial, Sabam menerima informasi pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui asisten lapangan, padahal kondisinya belum pulih dan masih dalam pengawasan medis aktif.

Sabam diketahui masih menjalani pemeriksaan dan pengobatan di bawah penanganan dr. Mardiansyah di Prima Pekanbaru. Surat keterangan medis tertanggal 5 Februari 2026 secara tegas menyatakan yang bersangkutan masih harus beristirahat dan belum layak kembali bekerja. Namun, PHK disebut telah dilakukan lebih dahulu pada 25 November 2025.

Langkah tersebut dinilai bukan sekadar keputusan administratif, melainkan berpotensi merampas hak perlindungan dasar pekerja yang sedang dalam kondisi rentan akibat kecelakaan kerja.

Persoalan tidak berhenti pada PHK. HRD perusahaan disebut mengeluarkan surat untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada 19 Februari 2026. Saat proses pencairan di kantor BPJS Pekanbaru, kepesertaan diketahui baru dinonaktifkan oleh pihak perusahaan.

Yang menjadi sorotan utama adalah hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Sabam yang disebut tidak dapat dicairkan. Alasannya, berdasarkan hasil rekomendasi formulir KK3, program yang diberikan adalah Orthesa dan Return to Work (RTW), tanpa kompensasi uang santunan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa penentuan santunan merupakan kewenangan pihak BPJS berdasarkan penilaian manajerial. Perusahaan juga menyatakan tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan mempersilakan pekerja melapor ke pengawas jika tidak puas.seharusnya dokter yang menilai bukan manajemen BPJS ”

Namun di sisi lain, Sabam mempertanyakan, apabila benar telah terjadi PHK sejak 25 November 2025, mengapa proses JKK dan status kepesertaan masih berjalan tidak sinkron. Ia menduga ada tindakan sepihak yang berpotensi menghilangkan haknya sebagai korban kecelakaan kerja.

Berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja yang masih sakit akibat kecelakaan kerja selama belum melewati 12 bulan berturut-turut. Apabila PHK tetap dilakukan, maka batal demi hukum.

Fakta bahwa pada 5 Februari 2026 dokter masih menyatakan Sabam belum pulih, memunculkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dan prosedur PHK yang dilakukan sebelumnya.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Sabam secara terbuka meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto serta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memanggil pimpinan PT Surya dumai Agrindo dan memastikan haknya dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta agar aparat pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak pekerja.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi ujian nyata komitmen perlindungan tenaga kerja di Provinsi Riau.

Redaksi BenuaNews.com

scroll to top