Mojokerto,- Hari ini adalah hari spesial dan bahagia buat Alim .Si kecil nan ceria dengan kesederhanaannya telah bertambah usia. Namun Alim hanya bisa meniup lilin diatas kue kecil penuh makna. Siang ini kami akan pergi, dan Masker adalah hal wajib yang harus selalu dipakai saat ini.
Hadiah kecil dariku untuk Alim, bermain bersama di taman Kota Kita, Alun-Alun Mojokerto. Bahagia bukan berarti kita harus memiliki semua yang kita sukai, tapi bahagia itu tentang bagaimana cara kita menghargai semua yang sudah kita miliki”.
Itulah cuplikan pesan dalam video tik tok challent karya Forum Anak Kota Mojokerto yang berhasil meraih juara kedua tingkat Forum Anak se-Jawa Timur.
Lomba pembuatan Video Ti tok challent yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Anak Internasional. Dalam lomba tersebut, video yang dibuat menggambarkan kegiatan forum anak sebagai pelopor dan pelapor.
Setelah melewati proses seleksi, akhirnya karya forum anak kota Mojokerto berhasil meraih juara kedua se-Jawa Timur. “atas prestasi ini saya dan teman-tema forum merasa senang dan bersyukur, karena masih mampu berkompetisi dengan forum anak di jawa timur. Ini adalah sebagai bentuk motivasi kami lebih maju lagi” terang Niken pengurus Forum Anak Kota Mojokerto.
Hadiah berupa Sertifikat, Thropy dan uang pembinaan sebesar 2 juta rupiah, diterimakan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di Surabaya, kamis 29/7/2021
Secara terpisah Choirul Anwar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3A KB), turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Forum Anak Kota mojokerto yang berhasil meraih juara tingkat Jawa Timur.
“Semoga ini menjadi energy positif untuk mendorong anak-anak di kota Mojokerto menjadi pelopor dan pelapor dalam pemenuhan hak anak” katanya.
Lebih lanjut mantan Kabag Kesra ini menjelaskan, Forum Anak merupakan mitra Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan anak. Forum Anak menjadi wadah dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak yang dibentuk secara berjenjang, mulai tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dengan keanggotaan dari berbagai kelompok anak. (kan)