Tambak Milik Salah Seorang Warga Pala’lakkang H. Hasanuddin Legal Dan Berizin.

Takalar (Benuanews.com), Keberadaan tambak yang berada di Desa Palalakkang Kecamatan Galesong kab.Takalar milik H. Hasanuddin Legal dan telah mengikuti prosedur kelayakan tambak dan telah memilik izin dari Pemerintah sejak tahun 2018.

Usaha tambak milik H. Hasanuddin Dg. Tawang merupakan usaha tambak yang legal. Jadi kalau ada yang bilang ilegal itu tidak benar karena setahu saya H. Tawang sapaan H. Hasanuddin Dg. Tawang Punya Izin ungkap kades Pala’lakkang ketika dikonfirmasi team Benuanews.

Tambak milik H.Tawang juga membawa berkah oleh warga karena sang pemilik telah membuat jaringan saluran air dan memasukkan air PDAM ke warga sekitarnya jauh sebelum tambak didirikan.

Menyinggung issu miring, H. Hasanuddin Dg. Tawang menyayangkan issu yang dibuat seolah-olah kami dari pemilik tidak memperlihatkan itikad baik dan tidak melalui prosedur.

“Kami memiliki izin dan berbadan hukum, dan itu kami perlihatkan saat petugas dari Dinas Perikananan Kab. Takalar turun meninjau lokasi tambak. Cuman saja kami menduga issu ini dimainkan orang tertentu,”Kilahnya.

Untuk memastikan kisruh dan issu yang beredar di masyarakat maka Tim Investigasi Benuanews.com turun meninjau lokasi tambak tersebut, di lokasi tambak yang luasnya beberapa petak tidak memiliki kedalaman yang mampu mempengaruhi kadar kandungan air dalam tanah.

Tiba dilokasi tambak team berdialog dengan pemilik H. Hasanuddin dan menunjukkan surat izin dari Pemerintah kab. Takalar dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kami telah melakukan sesuai standard kelayakan tambak ukuran sedang dan limbahnya tanpa mencemari lingkungan sekitarnya.

H.Tawang kemudian memperlihatkan izin tambaknya dan di lokasi kami dapati tambak tersebut memiliki saluran pembuangan langsung ke laut tanpa penyentuh tanah di sekitar warga tambak.

Reporter by. : Wawanbenuanews

scroll to top