*Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Imbau Rakyat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang*

Screenshot_20260303_071911.jpg

JAKARTA-Benuanwes.com-Pemerintah Republik Indonesia (RI) menerbitkan surat imbauan resmi kepada seluruh masyarakat dan instansi pemerintah untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang.

Surat Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang, sekaligus penetapan Hari Berkabung Nasional ini bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026, ditujukan kepada seluruh entitas di republik ini.

Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, pada Senin 2 Maret 2026.

Imbauan pengibaran bendera negara setengah tiang dan Hari Berkabung Nasional ini terhitung mulai berlaku sejak 2 Maret 2026, dan akan berakhir pada tanggal 4 Maret 2026 mendatang.

Imbauan ini berlaku bagi seluruh kantor lembaga negara, instansi pemerintah (pusat dan daerah), lembaga swadaya masyarakat, serta rumah tinggal seluruh warga negara Republik Indonesia.

Kepergian Try Sutrisno meninggalkan duka mendalam bagi bangsa Indonesia. Try Sutrisno dikenal sebagai sosok prajurit sejati dan negarawan yang sangat disiplin, namun tetap rendah hati.

Selama menjabat sebagai Wakil Presiden (1993–1998) mendampingi Presiden Soeharto kala itu, Try banyak memberikan kontribusi pada stabilitas keamanan dan pembangunan nasional.

Bangsa Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Untuk itu, imbauan pengibaran bendera setengah tiang ini adalah simbol penghormatan, sekaligus rasa duka mendalam bagi Indonesia.

Pemerintah juga mengajak segenap masyarakat untuk sejenak memanjatkan doa bagi almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisiNya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. (LHr#)

scroll to top