Lumajang,Benua News.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M., menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.
Dasar Hukum Pembayaran THR
Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:
* Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil.
Pekerja yang Berhak Menerima THR
Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:
1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
2. Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak).
3. Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.
Perhitungan Besaran THR
Besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Contoh:
Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000.
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional)
Rumus perhitungan:
(Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah
Contoh:
Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan.
THR = (6/12) × Rp2.000.000
THR = Rp1.000.000
Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar
Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa:
* Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan
* Teguran tertulis
* Pembatasan kegiatan usaha
* Penghentian sementara alat produksi
* Hingga pembekuan kegiatan usaha
“Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Subehan.
Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar segera menghitung kewajiban THR dan membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.