Sidang Pembunuhan Supir Angkot Berdarah Segera Disidangkan

IMG-20220901-WA0018-1.jpg

Padang, Benuanews.com,- Berkas kasus tewasnya seorang angkot berinisial DA (28), yang terjadi di Kawasan Kuranji, Kota Padang beberapa waktu lalu, telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, sehingga berkeras tersebut dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Padang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renol cs mengatakan, pelaksanaan tahap II dilakukan pada 18 Agustus 2022 yang lalu.

“Terhadap perkara tersebut sudah tahap II pada tanggal 18 Agustus 2022, ada dua berkas, yang mana akan ditangani oleh JPU bersama tim,”katanya, ketikanya ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (1/9).

Disebutkannya, setelah tahap II nantinya, akan pembuatan surat dakwaan, dan berkas lainnya yang akan dikirim ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

“Dalam waktu dekat perkara tersebut segera disidangkan, ke pengadilan,”ujarnya.

Ditambahkannya, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 . Pasalnya, 354 ayat 1 dan 5 KUHP jo pasal 55 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Tito menyebutkan, agar kasus dibuka seterang terang hingga jelas.

“Kami minta kepada kejaksaan, agar dapat mengungkap kasus ini. Dan keluarga korban minta hukuman yang seadil-adilnya,”imbuhnya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, kasus tewasnya seorang sopir angkot berinisial DA (28) di belakang rumahnya di Kampung Bapak, Kecamatan Kuranji Kota Padang beberapa waktu lalu, menjerat lima orang tersangka. Dimana kelimanya berinisial RH (25), RG (30), ZH (47), FJ (20), dan EF (26).

Sebelumnya diketahui, korban DA (28) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di sebuah pohon di belakang rumahnya. Jenazah ditemukan tergantung dengan sebuah ikat pinggang.

Ia didatangi kemudian dikeroyok oleh para tersangka karena diduga telah mengambil HP milik keluarga tersangka.

“Kenapa tidak pasal dikenakan pasal pembunuhan, karena korban baru ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada pagi hari, sedangkan kejadian pengeroyokan terjadi sekitar jam 8 malam. Setelah dikeroyok, korban mohon izin untuk pergi mengambil HP, namun korban kemudian baru ditemukan ketika sudah tergantung,” ungkap AKP Nasirwan.

Ia juga menyebut tidak menetapkan pasal pembunuhan karena tidak ada saksi yang melihat korban setelah pergi dari lokasi pengeroyokan hingga meninggal dalam keadaan tergantung.

“Kepolisian sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur,” tegasnya.

scroll to top