Tanpa Amdal, PT RPR Diduga Buka Hutan Primer Dekat Hutan Lindung Muara Batang Gadis Sumut

Screenshot_20260213_192439.jpg

MANDAILING NATAL-Benuanews.com-Dugaan pembukaan hutan alam primer tanpa Amdal oleh PT Rendi Permata Raya menjadi sorotan serius pegiat lingkungan di Sumatera Utara.

Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan ribuan hektar untuk kebun kelapa sawit seluas 1.250 hektare di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Lokasi tersebut berada di titik koordinat 01°03’55″N dan 99°01’39″E dan berbatas langsung dengan Hutan Lindung Muara Batang Gadis.

Ketua LKLH Sumut, Indra Minka, pada Kamis 24 April 2025 menyampaikan bahwa data citra satelit Google Maps menunjukkan perubahan tutupan lahan yang drastis.

“Hutan yang tadinya lebat kini terbuka rata, tanah menguning sebagai bukti bahwa ekosistem telah terganggu dan berbatas langsung dengan kawasan lindung yang harus dilindungi,” ujarnya.

Menurut LKLH, pembukaan hutan alam primer memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, termasuk hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon dan habitat flora fauna endemik.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis serta kehidupan masyarakat sekitar.

PT RPR yang berbasis di Medan menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan, antara lain izin perkebunan dari Bupati Mandailing Natal melalui SK Tahun 2005 Nomor 525.25/075/Disbun/Tahun 2005 dan SK Perubahan Nomor 525.25/309/K/2007.

Selain itu, perusahaan memiliki Izin Penebangan Kayu dari Dinas Kehutanan Sumut Nomor 522.21/0424 Tahun 2017 serta dokumen UKL-UPL dari Bapedalda Mandailing Natal Nomor 503/003/BPDL-MN/2011.

Namun, LKLH menilai dokumen UKL-UPL tidak cukup untuk kegiatan dengan dampak besar seperti pembukaan hutan alam primer.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.

Indra menegaskan, ketiadaan Amdal dalam proyek sebesar itu berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup.

Ia juga menyebutkan bahwa pembukaan lahan di sekitar kawasan lindung berisiko memperbesar ancaman degradasi hutan dan konflik ruang hidup masyarakat.

Siapa yang bertanggung jawab atas perubahan bentang alam tersebut dan bagaimana pengawasan pemerintah daerah berjalan menjadi pertanyaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak PT RPR terkait tudingan tidak adanya dokumen Amdal.(MFB#)

Reporter: Magrifatulloh

scroll to top