PEKANBARU || Bertempat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, telah dilaksanakan audiensi antara Tim Percepatan Penanganan Taman Nasional Tesso Nilo (TP2TNTN) dan Aliansi Mahasiswa serta Masyarakat Pelalawan (AMMP). Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 undangan yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, instansi teknis terkait, serta perwakilan masyarakat dari sejumlah desa di sekitar Jumat 13/2/26.
Audiensi dipimpin oleh Plt. Gubernur Riau dan dihadiri Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo SAP., MM., CHRMP., Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han., dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta unsur Forkopimda dan perangkat daerah lainnya. Plt. Gubernur menyampaikan bahwa sebagian warga menyatakan kesediaan untuk direlokasi sebagai bagian dari proses penataan dan penertiban kawasan, termasuk warga yang selama ini memegang Sertipikat Hak Milik atas lahan yang dikuasai. Pemerintah menghargai sikap kooperatif tersebut sebagai langkah awal menuju penyelesaian yang tertib dan terukur.
Terkait isu peracunan maupun penumbangan tanaman kelapa sawit, ditegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kesadaran dan komitmen dari perusahaan yang lahannya telah disita dalam rangka penertiban oleh Satgas PKH. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang berlaku di dalam kawasan dan bukan tindakan sepihak terhadap masyarakat.
Pemerintah Provinsi Riau juga menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Tesso Nilo pada awalnya merupakan kawasan hutan produksi yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, kemudian pada tahun 2004 sebagian kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional melalui keputusan Menteri Kehutanan untuk kepentingan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selanjutnya dilakukan perluasan melalui mekanisme penunjukan dan penataan batas, sehingga status kawasan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo SAP., MM., CHRMP., menegaskan bahwa penertiban kawasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung kepastian hukum. Pemerintah mengapresiasi warga yang bersedia direlokasi dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan solusi yang terukur dan berkelanjutan. Wakapolda Riau menambahkan bahwa pendekatan yang dikedepankan adalah preventif dan persuasif guna mencegah terjadinya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh penyelesaian permasalahan harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan tidak dibenarkan adanya tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.
Ditegaskan pula bahwa selama proses relokasi berjalan, tidak diperkenankan adanya pembangunan baru, penanaman, maupun perluasan kebun kelapa sawit di dalam kawasan taman nasional. Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan tujuan konservasi tetap terlindungi.
Pembentukan TP2TNTN merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di kawasan Tesso Nilo secara adil, terukur, dan berdasarkan hukum. Tim ini dibentuk untuk mengintegrasikan langkah pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis sehingga penanganan tidak dilakukan secara parsial. Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan di kawasan ini tidak semata menyangkut penertiban, tetapi juga menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, menjaga stabilitas daerah, serta memastikan keberlanjutan fungsi konservasi kawasan secara berimbang dan bertanggung jawab.(*Red)