SEMARAK Soroti Dugaan PTSL Bermasalah di Desa Kertarahayu, Siap Dorong ke APH

IMG-20260207-WA0002.jpg

Lebak, Benuanews.com— Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) menggelar audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak pada Kamis (05/02/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Pemerintah Desa Kertarahayu untuk membahas aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 yang diduga bermasalah.

Dalam audiensi itu, mahasiswa SEMARAK mengungkap dugaan bahwa program PTSL di Desa Kertarahayu tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak adanya penetapan lokasi (penlok). Namun, pemerintah desa diduga telah melakukan pemungutan biaya kepada masyarakat dengan dalih program tersebut.

“Faktanya, hingga saat ini masyarakat yang telah dimintai data diri dan dipungut biaya belum juga menerima sertifikat tanah sebagaimana yang sebelumnya disosialisasikan oleh pihak desa,” ungkap perwakilan SEMARAK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak, Ahda Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan data penetapan lokasi PTSL di Desa Kertarahayu.

“Tidak teridentifikasi adanya data penlok di BPN, yang berarti tidak ada data atau dokumen terkait program PTSL di Desa Kertarahayu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kertarahayu, Gofar Toha, menyampaikan bahwa pengukuran lahan telah dilakukan bersama tim pengukur pihak ketiga. Ia juga mengaku merasa dianaktirikan oleh pihak BPN karena desa-desa lain telah menerima sertifikat, sedangkan sertifikat tanah warga Desa Kertarahayu belum terealisasi.

Koordinator SEMARAK, Firdaus, mempertanyakan legalitas panitia PTSL di desa tersebut, termasuk Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia serta pihak yang melantik panitia. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Suherman selaku panitia PTSL yang mengaku SK diberikan oleh Kepala Desa, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan program PTSL.

Koordinator II SEMARAK, Aditia Ikhsan, menilai kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat.

“Programnya belum jelas secara hukum, tetapi pihak desa sudah berani menarik biaya dari masyarakat. Ini jelas berpotensi merugikan warga,” ujarnya.

Menanggapi kritik mahasiswa, Kepala Desa Kertarahayu menyatakan persoalan tersebut sudah terlanjur terjadi dan mengibaratkannya seperti “nasi sudah menjadi bubur”. Terkait uang warga yang telah dipungut, ia mengaku pernah menawarkan pengembalian, namun warga menolak dan tetap menginginkan sertifikat tanah.

Atas kondisi tersebut, SEMARAK menyatakan akan mendorong persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian serta mendapatkan kepastian hukum atas hak.(Tim/BM)

scroll to top