Asyik Mesum !!! Dua Pelajar SMP Di Pemalang Tak Menyadari Jika Di Video Teman Sendiri, Akhirnya Beredar !!!

E-10.jpg

 

Pemalang – Sebuah video berdurasi dua setengah menit diduga melibatkan oknum siswa sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten Pemalang telah menjadi perbincangan hangat di lingkungan sekolah mereka.

Diketahui Siswa tersebut merupakan dari dua sekolah menengah pertama (SMP), beriniasial (AD) dari SMP 3 Pemalang dan YD dari SMP 6 Pemalang.

YD dan AD seperti menjalin hubungan (pacaran), dalam video tersebut berlokasi di rumah kontrakan YD. Saat itu AD dijemput oleh YD rencana acara tahun baru bersama teman temannya.

 

Namun justru mereka berbuat yang tidak pantas layaknya seorang dewasa, mereka melakukan Masturbasi (coli) di dalam kamar.

Terlihat dalam video YD melepas celana dan berbaring, sedangkan AD posisi duduk. Mereka pun melakukan Masturbasi.

Kelakuan mereka berdua telah direkam oleh salah satu temannya, sepertinya mereka sengaja direkam oleh temannya melewati lubang kamar.

Hal ini jelas sangat memalukan nama sekolah mereka, notabenya mereka semua masih di bawah umur dan masih di lindungi undang – undang perlindungan anak.

 

Disaat Orang tua dari salah satu siswa yang terlibat melakukan mesum. Ia pun mengakui kebenaran video tersebut, dan pertama kali menerima informasi itu melalui pesan dari seseorang yang merupakan teman anaknya.

Sang ayah melihat video tersebut, ia langsung pingsan, ungkap ibu AD kepada awak media.

Kedua orang tua AD mengaku tidak menyangka bahwa anak mereka melakukan perbuatan tersebut, terutama karena kedua siswa tersebut masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Awak media juga mencoba menghubungi pihak sekolah untuk menemui kepala sekolah, namun kepala sekolah tersebut belum definitif.

Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pemalang, guna menginformasikan terkait hal ini.

“Ya, saya harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kepala sekolah yang baru. Tolong berikan waktu, nantikan jawaban dari kami,” Imbuh Ismun

 

Dalam hal ini, pelaku mesum atau pelaku asusila tersebut. Selain pelaku juga sebagai korban, pasalnya mereka berdua direkam oleh temannya sendiri.

Atas perlakuan mereka dalam video mesum, menjadi perhatian semua pihak seperti Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Pemerintah Daerah Pemalang dan pihak berwajib.

Untuk mengusut dan mencari penyebar video, karena perbuatan yang tidak pantas bermuatan pornografi.

Menurut pasal 1 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lain.

Melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. (Surya)

scroll to top